5 Hal Penting Soal BLT Guru Honorer, dari Syarat hingga Cek Penerima via info.gtk.kemdikbud.go.id

Para guru honorer kini juga bakal mendapatkan BLT melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).

Editor: Yongky Yulius
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - 5 hal yang perlu diketahui soal BLT gaji guru honorer 

TRIBUNJABAR.ID - Para guru honorer kini juga bakal mendapatkan BLT melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).

Sebelumnya, info mengenai BLT tersebut telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Nadiem mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer ini sebesar Rp 3,6 triliun.

Baca juga: Guru Honor Dapat BLT Rp 1,8 Juta, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek, Ini Syarat Pencairan

Baca juga: Cara Lapor Jika Masih Belum Dapat BLT Pekerja Swasta, Bisa Lewat Nomor WA dan Call Center Ini

Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Caranya

Berikut 5 hal yang perlu diketahui soal BLT gaji guru honorer:

1. Siapa saja yang menerima?

Nadiem mengatakan, BSU ini akan menyasar 2.034.732 orang.

Adapun masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Jumlah penerima BSU terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.

Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.

2. Syarat penerima BLT

Guru honorer Panji Setiaji saat memberikan pelajaran kepada para murid kelas 4 SDN Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).

Nadiem mengatakan, syarat yang ditetapkan Kemendikbud sangatlah mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berstatus bukan sebagai PNS.
  • Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  • Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
  • Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Pixabay.com)

3. Cara cek penerima bantuan

Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Ad

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved