VIDEO-Gubernur Anies Baswedan Dipanggil Polisi Imbas Acara Rizieq Shihab, Ini Kata Pendukungnya
Pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Rizieq Shihab menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Rizieq Shihab menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia memberikan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Meski terlihat datang sendiri, Anies Baswedan ternyata didampingi sejumlah pimpinan ormas.
Adalah Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Muhammad Rifky, yang turut mendampingi Anies Baswedan.
"Kita memberi support, sebagai warga Jakarta mendampingi beliau."
"Semoga tidak terjadi apa-apa, semoga semua dalam keadaan baik-baik saja."
"Karena tugas Pak Gubernur kan begitu banyak ke depannya untuk Jakarta, untuk pembangunan," kata Eki Pitung, sapaan karibnya, lewat keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).
Dengan selesainya pemberian klarifikasi Anies Baswedan kepada polisi, Eki berharap tak ada lagi politisasi para pejabat daerah yang dianggap berseberangan.
"Atau ketika kita sudah menjabat menjadi posisi tertinggi sebagai kepala daerah, seharusnya tidak ada lagi perbedaan itu."
"Seharusnya tidak ada lagi persepsi politik yang akhirnya menjadi tajam, dan akhirnya menjadi gaduh suasana," ujar Eki.
Eki yang juga bertanggung jawab sebagai Satgas Covid-19 Bamus Betawi sejak PSBB pertama pada April 2020, menyayangkan soal protokol kesehatan yang sebenarnya juga marak dilanggar di mana-mana.
"Kalau kita mau fair persoalan protokol kesehatan, dalam Pilkada Serentak pun semua diabaikan."
"Dan ini juga Pak Gubernur sudah menjalankan aturan main bahwa sudah ada berupa surat teguran kepada perangkat daerahnya. Seperti lurah, camat, wali kota dan Satpol PP."
"Karena memang agenda Maulid yang datang ke acara Habib Rizieq tidak bisa dibendung," ucapnya.
Menurut Eki, pada saat acara, tak ada yang melakukan tindakan anarkistis, tak ada yang jatuh sakit.
"Dan tidak bisa dibuktikan bahwa setelah itu banyak yang meninggal dunia karena Covid-19, setelah menghadiri Maulid Nabi atau kehadiran para jemaah menjemputan Habib Rizieq."
"Semoga semua perangkat daerah yang dipanggil sudah bisa bekerja normal kembali."
"Ini wajar dalam konteks situasi Covid-19 dan akan menjadi satu perhatian kita semua."
"Saya yakin bahwa pihak kepolisian bersikap sesuai dengan koridor hukum," ucapnya.
Anies Baswedan berada di dalam Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya selama hampir 9 jam, sejak pukul 09.45 WIB hingga 19.20 WIB.
"Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan proses berjalan dengan baik."
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020) malam.
Anies Baswedan mengklaim semua pertanyaan dijawab sesuai fakta.
"Tidak ditambah dan dikurang."
"Adapun detail isi, pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti jadi bagian dari pihak Polda untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," ucap Anies Baswedan.
Sebelumnya, Irjen Nana Sudjana dicopot daru jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya, karena tidak bisa menerapkan protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Jalan Pakis, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Polda Metro Jaya juga memanggil dan meminta klarifikasi atas hal itu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies Baswedan dijadwalkan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan hal itu pada Senin (16/11/2020).
"Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan."
"Dan mereka ini rencananya akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU 6/2018 tentang protokol kesehatan," ujar Argo.
Surat panggilan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan, dilayangkan pada 15 November 2020.
Dalam surat itu disebutkan dasar pemanggilan atau klarifikasi adalah A.
Laporan informasi Nomor : LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.
Perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang yang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi.
Pegawai negeri yang diwajibkan atu yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.
Demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 junto Pasal 9 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Dan B, Surat Perintah penyidikan nomor SP/ lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimim tanggal 15 November 2020.
Argo memastikan Mabes Polri mencopot dua Kapolda terkait tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, Senin (16/11/2020).
Kedua Kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam telegram rahasia (TR) Nomor: ST/3222/XI/KEP/2020. Tertanggal 16 November 2020.
Irjen Nana dimutasi sebagai Koorsahli Kapolri, sedangkan Irjen Rudy sebagai Widiyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan," kata Argo.
Selain dua Kapolda, Polri juga mencopot jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novanto, digantikan Kombes Hengky Hariadi dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Sementara, Kombes Heru dimutasi ke Analis Kebijakan Madya Bidang Brigadir Mobil Korps Brimob Polri.
Kemudian, Kapolres Bogor AKBP menjadi Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat. Kapolres Bogor dijabat AKBP Harun yang sebelumnya menjabat Kapolres Lamongan.
Argo menjelaskan, pencopotan dua kapolda atas diselenggarakannya resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bamus Betawi: Tak Bisa Dibuktikan Setelah Acara Rizieq Shihab Banyak yang Meninggal karena Covid-19
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gubernur Anies Baswedan Dipanggil Polisi Imbas Acara Rizieq Shihab, Ini Kata Pendukungnya, https://jabar.tribunnews.com/2020/11/18/gubernur-anies-baswedan-dipanggil-polisi-imbas-acara-rizieq-shihab-ini-kata-pendukungnya.
Editor: Giri
Video Editor: Edwin Tk