Dosen Bergelar Doktor di Perguruan Tinggi di Bandung Lecehkan Situs Ciung Wanara
Sejumlah akademisi, budayawan, dan tokoh masyarakat sepakat membuat Petisi Karangkamulyan yang berisi sejumlah tuntutan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar Arief Permadi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan terhadap batu lambang peribadatan di Situs Ciung Wanara di Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Oktober lalu berbuntut panjang.
Sejumlah akademisi, budayawan, dan tokoh masyarakat sepakat membuat Petisi Karangkamulyan yang berisi sejumlah tuntutan.
Mereka meminta agar universitas negeri di mana dosen itu mengajar meninjau kembali status dosen tersebut sebagai pengajar di universitas tersebut.
Petisi Karangkamulyan mereka rumuskan dalam pertemuan yang dilakukan di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Jalan Bojongkoneng, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
Jang Sukmanbrata, inisiator Petisi Karangkamulyan, mengatakan dalam pertemuan, sedikitnya ada 55 orang yang mendukung petisi tersebut.
"Namun, karena mereka tinggal di luar Bandung Raya, penandatanganan kali ini hanya diwakili 26 orang saja,” ujarnya dalam rilis yang diterima Tribun, Selasa.
Ketua Stikom, Dr Deddy Djamaluddin MSc dan akademisi yang juga budayawan, Dr Etti RS, menurut Jang Sukmanbrata, ikut menandatangani Petisi Karangkamulyan ini.
"Ada juga pengarang Aan Permana Merdeka, dan sejumlah tokoh kabuyutan serta perwakilan dari komunitas adat," ujarnya.
“Perilakunya tidak menunjukkan keadaban dan etika dasar seorang doktor,” tulis mereka dalam petisinya.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Pasamoan Budaya Peduli Karangkamulyan (PBPK) disebutkan, pertemuan budaya yang menghasilkan Petisi Karangkamulyan itu berlangsung secara virtual lewat grup WA Sunda-Nusantara.
Pesertanya mencapai 50 orang lebih, dan tak hanya “dihadiri” peserta dari etnis Sunda atau dari Jawa Barat saja tapi juga dari Bali dan Jawa Timur, bahkan ada pula peserta yang domisilnya di Texas, Amerika, dan Bithloven, Belanda.
Jang mengatakan, Petisi Karangkamulyan ini tak hanya akan diedarkan dan ditandatangani oleh para peserta yang kemarin mengikuti perumusan petisi secara virtual.
Siapa pun yang setuju dengan petisi ini, menurut Jang, juga bisa memberikan tandatangannya.
“Kami memberikan waktu sampai akhir bulan ini bagi mereka yang ingin membubuhkan tandatangannya, sebelum kami menyerahkan petisi tersebut kepada para pihak yang disebut dalam Petisi Karangkamulyan ,” kata Jang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/situs-karangkamulyan1_20160707_064548.jpg)