Cara Guru Honorer Dapat BLT Rp 1,8 Juta, Pastikan Punya Akun PTK Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Bagi Anda para guru honorer, harap-harap cemas. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemendibud bersinergi memberikan BLT guru honorer Rp 1,8 juta.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda para guru honorer, harap-harap cemas.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemendibud bersinergi memberikan BLT guru honorer Rp 1,8 juta.

Apakah Anda bisa mendapatkan BLT guru honorer Rp 1,8 juta tersebut?

Tentu saja bisa, cara agar Anda bisa mendapat BLT guru honorer Rp 1,8 juta tersebut harus memiliki persyaratan di bawah ini.

Baca juga: Kabar Gembira! BLT Guru Honorer Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek BLT Tenaga Pendidik Non-PNS

Apa saja persyaratan agar Anda bisa mendapat BLT guru honorer Rp 1,8 juta?

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang berstatus Non PNS meliputi:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik kesetaraan

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga Administrasi

Semua berlaku untuk tenaga pendidik sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Guru Honorer saat audensi di Kantor DPRD Kota Cimahi, Kamis (27/9/2018).
Guru Honorer saat audensi di Kantor DPRD Kota Cimahi, Kamis (27/9/2018). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Baca juga: Gubernur Jabar Bakal Diminta Keterangan di Bareskrim Mabes Polri Terkait Kegiatan di Megamendung

Baca juga: Kabar Terbaru, Lowongan Kerja BUMN di Bank BNI untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Cek Daftar di Sini

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus memenuhi persyaratan berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Bila Anda telah memiliki akun PTK tersebut selain menunggu, Anda bisa melakukan cek nama.

Apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT Rp 1,8 juta tersebut.

Untuk melakukan cek nama Anda bisa login di laman resmi Kemendikbud.

https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Berikut cara cek nama penerima BLT guru honorer

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Perlu diketahui sebelumnya, info gtk tersebut adalah info validasi data guru dari suatu sekolah.

Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Sebelum membuka Info GTK pastikan Anda menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi :

Berikut cara membuat akun PTK.

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru honore Non PNS.

Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. 

Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.

Berita gembiranya, SK yang sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.

Apabila belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, Anda tidak perlu cemas.

Anda hanya perlu menunggu satu hingga satu minggu serta mengeceknya berkala tabulasi tersebut.

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbarui pengentrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.

Cara mencairkan dana BLT guru honorer RP 1,8 juta

Setelah dipastikan Anda sebagai penerima BLT guru honorer, maka langkah selanjutnya adalah pencairan dana.

Ketika pencairan data BLT guru honorer ada beberapa persyaratan yang perlu Anda bawa.

Di antaranya:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Bagi PTK yang belum memiliki rekening tak perlu khawatir.

PTK akan diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved