Cara Guru Honorer Dapat BLT Rp 1,8 Juta, Pastikan Punya Akun PTK Login di info.gtk.kemdikbud.go.id
Bagi Anda para guru honorer, harap-harap cemas. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemendibud bersinergi memberikan BLT guru honorer Rp 1,8 juta.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Apabila belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, Anda tidak perlu cemas.
Anda hanya perlu menunggu satu hingga satu minggu serta mengeceknya berkala tabulasi tersebut.
Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbarui pengentrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.
Cara mencairkan dana BLT guru honorer RP 1,8 juta
Setelah dipastikan Anda sebagai penerima BLT guru honorer, maka langkah selanjutnya adalah pencairan dana.
Ketika pencairan data BLT guru honorer ada beberapa persyaratan yang perlu Anda bawa.
Di antaranya:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Bagi PTK yang belum memiliki rekening tak perlu khawatir.
PTK akan diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.