Cara Guru Honorer Dapat BLT Rp 1,8 Juta, Pastikan Punya Akun PTK Login di info.gtk.kemdikbud.go.id
Bagi Anda para guru honorer, harap-harap cemas. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemendibud bersinergi memberikan BLT guru honorer Rp 1,8 juta.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
- Pendidik kesetaraan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga Administrasi
Semua berlaku untuk tenaga pendidik sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca juga: Gubernur Jabar Bakal Diminta Keterangan di Bareskrim Mabes Polri Terkait Kegiatan di Megamendung
Baca juga: Kabar Terbaru, Lowongan Kerja BUMN di Bank BNI untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Cek Daftar di Sini
Selain persyaratan di atas, Anda juga harus memenuhi persyaratan berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Bila Anda telah memiliki akun PTK tersebut selain menunggu, Anda bisa melakukan cek nama.
Apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT Rp 1,8 juta tersebut.
Untuk melakukan cek nama Anda bisa login di laman resmi Kemendikbud.