Cara Guru Honorer Dapat BLT Rp 1,8 Juta, Pastikan Punya Akun PTK Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Bagi Anda para guru honorer, harap-harap cemas. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemendibud bersinergi memberikan BLT guru honorer Rp 1,8 juta.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

- Pendidik kesetaraan

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga Administrasi

Semua berlaku untuk tenaga pendidik sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Guru Honorer saat audensi di Kantor DPRD Kota Cimahi, Kamis (27/9/2018).
Guru Honorer saat audensi di Kantor DPRD Kota Cimahi, Kamis (27/9/2018). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Baca juga: Gubernur Jabar Bakal Diminta Keterangan di Bareskrim Mabes Polri Terkait Kegiatan di Megamendung

Baca juga: Kabar Terbaru, Lowongan Kerja BUMN di Bank BNI untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Cek Daftar di Sini

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus memenuhi persyaratan berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Bila Anda telah memiliki akun PTK tersebut selain menunggu, Anda bisa melakukan cek nama.

Apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT Rp 1,8 juta tersebut.

Untuk melakukan cek nama Anda bisa login di laman resmi Kemendikbud.

https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved