Pengakuan Begal Payudara di Cirebon: Awalnya Menonton Video Begituan, Lalu Jadi Nafsu

JM (20) hanya menundukkan kepala saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Tribuncirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kanan), saat menginterogasi pelaku begal payudara dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - JM (20) hanya menundukkan kepala saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/11/2020). JM merupakan begal payudara yang berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.

Pemuda asal Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, itu mengenakan pakaian serba oranye bertuliskan Tahanan Polresta Cirebon.

Dalam konferensi pers itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, menginterogasi aksi cabul yang dilakukan JM.

"Awalnya menonton video begituan (syur), lalu jadi nafsu," kata JM di hadapan petugas.

Ia mengaku tidak bisa mengendalikan nafsunya setelah menonton video syur tersebut.

Hingga akhirnya, JM melihat korban mengendarai sepeda motor seorang diri di kawasan Jalan Nyi Gede Cangkring, Kabupaten Cirebon.

Ia pun langsung mengejar korban dan memegang bagian terlarangnya untuk melampiaskan nafsunya yang meninggi.

Baca juga: Di Indonesia Ada 107.206.544 Orang Jadi Sasaran Vaksin Covid-19, Berusia 18-59 Tahun

"Enggak kuat, pas lihat (korban) langsung pengin, jadi saya kejar," ujar JM.

Kala itu, pelaku berhasil mencabuli JM dan memegang bagian terlarang korban.

Namun, korban berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Warga pun mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian, sepeda motor yang dikendarai pelaku saat beraksi, dan lainnya.

Baca juga: Ibu dan Dua Anaknya Ditemukan Tak Bernyawa di Pekanbaru, Begini Kronologisnya

"Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata M Syahduddi. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved