Jelang Pilkada, Polres Karawang Amankan 18 Orang, Bukan Cuma Curi Motor, Tapi Palsukan Ini
Tindak kejaharan ini berhasil diungkap selama sebulan ini dalam operasi cipta kondisi menjelang pilkada Karawang.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap tindak kejahatan jalanan, terutama terkait curat, curas, dan curanmor.
Tindak kejahatan ini berhasil diungkap selama sebulan ini dalam operasi cipta kondisi menjelang pilkada Karawang.
Baca juga: Satu Rumah di Sukabumi Ludes Jadi Abu, Terbakar Akibat Jilatan Api dari Tungku Memasak
Baca juga: Persentase Kesembuhan Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Kota Sukabumi Menurun
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama mengatakan pihaknya menindak tegas para pelaku yang melakukan tindak kejahatan.
Sebanyak 18 orang berhasil ditangkap, mereka di antaranya ditangkap atas kasus pencurian dan pemberatan sebanyak 4 orang, curanmor 7 orang, dan satu orang penadah.
Baca juga: Ramalan Bintang Rabu 18 November 2020 Zodiak Keuangan: Gemini Jangan Gegabah, Virgo Dapat Keuntungan
Baca juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto Blusukan di Padakembang, Sosialisasi Prokes Covid-19
Kemudian, 5 orang tindak curas, serta satu orang pemalsu STNK.
"TKP penangkapan pelaku ini berbeda-beda sampai lebih dari 10 TKP," katanya.
Baca juga: Emil Beberkan Kronologi Kejadian di Megamendung, Menyayangkan Sampai Pengaruhi Jabatan Kapolda
Baca juga: Anggota Dewan Positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya jadi Tiga Orang, Buntut Swab Test Massal
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, seperti brankas 6 unit, motor 6 unit, mobil 1 unit, 16 kunci T, senpi 6 pucuk, linggis, komputer, dan beberapa bukti lainnya seperti STNK.
"Kami kenakan pelaku pasal mulai 363 KUHP, pasal 365, pasal 263, pasal 480, dengan ancaman masing-masing maksimal kurungan penjara 7 tahun," ujarnya.