Jelang Pilkada, Polres Karawang Amankan 18 Orang, Bukan Cuma Curi Motor, Tapi Palsukan Ini

Tindak kejaharan ini berhasil diungkap selama sebulan ini dalam operasi cipta kondisi menjelang pilkada Karawang.

Pixabay.com
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap tindak kejahatan jalanan, terutama terkait curat, curas, dan curanmor.

Tindak kejahatan ini berhasil diungkap selama sebulan ini dalam operasi cipta kondisi menjelang pilkada Karawang.

Baca juga: Satu Rumah di Sukabumi Ludes Jadi Abu, Terbakar Akibat Jilatan Api dari Tungku Memasak

Baca juga: Persentase Kesembuhan Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Kota Sukabumi Menurun

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama mengatakan pihaknya menindak tegas para pelaku yang melakukan tindak kejahatan.

Sebanyak 18 orang berhasil ditangkap, mereka di antaranya ditangkap atas kasus pencurian dan pemberatan sebanyak 4 orang, curanmor 7 orang, dan satu orang penadah.

Baca juga: Ramalan Bintang Rabu 18 November 2020 Zodiak Keuangan: Gemini Jangan Gegabah, Virgo Dapat Keuntungan

Baca juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto Blusukan di Padakembang, Sosialisasi Prokes Covid-19

Kemudian, 5 orang tindak curas, serta satu orang pemalsu STNK.

"TKP penangkapan pelaku ini berbeda-beda sampai lebih dari 10 TKP," katanya.

Baca juga: Emil Beberkan Kronologi Kejadian di Megamendung, Menyayangkan Sampai Pengaruhi Jabatan Kapolda

Baca juga: Anggota Dewan Positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya jadi Tiga Orang, Buntut Swab Test Massal

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, seperti brankas 6 unit, motor 6 unit, mobil 1 unit, 16 kunci T, senpi 6 pucuk, linggis, komputer, dan beberapa bukti lainnya seperti STNK.

"Kami kenakan pelaku pasal mulai 363 KUHP, pasal 365, pasal 263, pasal 480, dengan ancaman masing-masing maksimal kurungan penjara 7 tahun," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved