Dengan SLO, Instalasi Listrik Aman dan Keluarga Jadi Nyaman
Bagi Popon, rumah bukan hanya tempat berteduh tapi juga tempat dia kembali dan recharge setelah beraktivitas diluar. Oleh karena itu
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Popon, rumah bukan hanya tempat berteduh tapi juga tempat dia kembali dan recharge setelah beraktivitas diluar. Oleh karena itu, Popon sangat peduli dengan keamanan dan kenyamanan rumah terutama dengan instalasi listriknya.
Kini popon merasa aman dan terlindungi dari bahaya ketenagalistrikan (kesetrum atau kebakaran) setelah instalasi listrik dirumahnya sudah mendapatkan Sertifikat laik Operasi (SLO). Sebelum membeli rumah, Popon sangat perhatian dengan berbagai masalah keamanan dan kenyamanan seperti instalasi listrik dan kesediaan air agar kedepannya tidak ada masalah. “Sebagai seorang istri dan calon ibu, tentu saya ingin keluarga saya terlindung, aman dan nyaman. Olehkarena itu, saya mengunakan instalatir resmi supaya material instalasi listrik yang digunakan sesuai standard lalu mendaftar SLO supaya mendapat kepastian kalau instalasinya layak di operasikan,” ujar ibu 2 anak ini. Kekhawatiran dan kewaspadan Popon cukup beralasan karena kebakaran salah satunya disebabkan oleh korsleting.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang atau dibangun oleh pemohon pasang baru listrik. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Sertifikat kelaikan operasi ini sangat penting karena bila instalasi yang tidak laik operasi diberi tegangan, maka akan berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Cara mendaftarkan SLO untuk instalasi listrik Tegangan Rendah sangatlah mudah. Calon pelanggan melakukan pendaftaran SLO melalui slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran dan mengisi form pendaftaran sesuai form data calon pelanggan. Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik resmi atau langsung melalui Layanan Satu Pintu (LSP) pada pengajuan penyambungan baru listrik PT PLN (Persero). Layanan ini merupakan sinergi PLN dengan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan dan Lembaga Sertifikasi Teknik (LIT) yang membuat calon pelanggan bisa langsung mengajukan Sertifikasi Laik Oprasi (SLO). Calon pelanggan tinggal datang ke kantor PLN terdekat atau langsunh hubungi Contact Center PLN 123. Bisa juga di pln.co.id dan PLN Mobile,
Ada satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum calon pelanggan PLN mendaftar SLO yaitu instalasi listrik didalam rumahnya. Bila instalasi listrik dikerjakan oleh instalatir resmi berbadan usaha, instalatir tersebut sudah mengerti bahwa instalasi listrik yang dikerjakannya perlu mendapatkan SLO. Sayangnya, banyak instalasi dikerjakan oleh petugas yang tidak berhak/ resmi seperti tukang bangunan sehingga pemilik bangunan akan merasakan kesulitan saat akan mendapatkan sambungan listrik dari PLN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/cek-batas-kwh.jpg)