Cuma Tanya Surat Cerai, Wanita Hamil Muda dianiaya Adik Ipar, Diancam Mutilasi
Pelaku mengancam akan memutilasi saat korban berujar ingin melaporkan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial SBR yang telah menganiaya wanita hamil muda.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2020).
Menurut dia, pelaku terbukti menganiaya kakak ipar kerabatnya sendiri.
Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Kabupaten Cirebon Akhirnya Diringkus Polisi, Korban Dikejar Lalu Dipepet
"SBR memukul kepala dan menendang perut korban," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/11/2020).
Ia mengatakan, peristiwa bermula dari percekcokan korban dengan kerabat pelaku.
Saat itu, korban menanyakan biaya perceraian adik korban dengan kerabat pelaku berinisial SBR itu.
Tiba-tiba SBR muncul dari arah belakang dan langsung memukul kepala korban.
Baca juga: Tentang Kerumunan Massa Habib Rizieq di Bogor, ini Kata Emil
Bahkan, pelaku memukul kepala bagian belakang korban hingga beberapa kali.
"Korban sebenarnya berusaha melarikan diri, tetapi pelaku tetap memukulinya," kata M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, SBR juga memegangi tangan korban sehingga tidak bisa melarikan diri.
Saat korban mencoba melindungi diri pelaku justru menendang perut korban hingga terjatuh dan tidak berdaya.
"Korban sedang hamil muda, tapi kami belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai kandungannya keguguran atau tidaknya," ujar M Syahduddi.
Baca juga: Warga Kerap Suguhi Balado Entog, Cabup Yena Masoem Siap Didorong Jadi Potensi UMKM Jika Jadi Bupati
Selanjutnya pelaku mengancam akan memutilasi saat korban berujar ingin melaporkan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.
Hingga akhirnya korban dibawa keluarganya dari lokasi kejadian untuk berobat dan melaporkannya ke Polresta Cirebon.
"Pelaku dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP dan diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata M Syahduddi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kombes-pol-m-syahduddi-cirebon-kapolres.jpg)