Anda Masuk dalam Penerima Subsidi Gaji Tahap III? Bisa Cek Rekening Sekarang, Sudah Dicairkan
Pemerintah sudah mulai mencairkan bantuan subsidi gaji tahap III mulai hari Senin kemarin.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anda masuk dalam penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji tahap III?
Jika iya, Anda bisa mengecek rekening sekarang.
Karena mulai hari Senin (16/11/2020) kemarin, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam batch atau tahap III.
Di tahap III ini ada sebanyak 3.149.031 pekerja yang menerima subsidi gaji dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.
Baca juga: Video Rencana Jahatnya Serang Anies Baswedan dan Rizieq Shihab Bocor, Aoki Vera Lakukan Hal Ini
Baca juga: Kapolda Jabar Dicopot Gara-gara Kasus Megamendung, Padahal Profilnya Bukan Orang Sembarangan
“Hari ini (kemarin, Red), termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.
Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.
Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun.
Baca juga: Tak Hanya Soal Prokes, Pencopotan Kapolda Metro Jaya juga Diduga karena Perebutan Jabatan Kapolri
Baca juga: Kontroversi Nikita Mirzani Makin Memanas, Kini Nyai Posting Foto Baru, Sebut Aset Negara
Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata dia.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.