Polda Jabar Minta Satpam Punya Ijazah dan KTA, Ini Syarat Bisa Pakai Seragam Bertanda Pangkat

Anggota satuan pengamanan (satpam) diminta melegalkan profesinya lewat sertifikasi sehingga punya kartu tanda anggota (KTA) dan ijazah.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Pembukaan Pendidikan dan Latihan Satpam jenjang Garda Pratama dan Madya untuk satpam di Bandung, Senin (16/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota satuan pengamanan (satpam) diminta melegalkan profesinya lewat sertifikasi sehingga punya kartu tanda anggota (KTA) dan ijazah. Hal itu menyusul dikeluarkannya Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.

‎"Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas wajib punya legalitas kewenangan satpam. Ke depan, di seluruh Jabar tanpa terkecuali, harusnya legalitas yang ditunjukkan dengan ‎KTA dan ijazah," ujar Kasubdit ‎Satpam dan Polsus Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Jabar, AKBP Sunarya, saat membuka Pendidikan dan Latihan Satpam jenjang Garda Pratama dan Madya di Bandung, Senin (16/11/2020).

Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa sudah diterbitkan dan masa penyesuaiannya selama satu tahun.

Di Perpol itu, selain mengatur soal legalitas satpam, juga mengatur soal seragam dan kepangkatan.

"Di pakaian seragam yang baru ada jenjang kepangkatan. Dengan jenjang pangkat, seluruh satpam wajib miliki ijazah dan KTA minimal garda pratama," ucapnya.

Untuk ijazah, kata dia, anggota satpam minimal harus berpendidikan terakhir SMA. Kemudian, mengikuti pendidikan satpam untuk pangkat garda pratama. 

Baca juga: Kandang Terbakar, 3 Ekor Sapi Perah Mati Terpanggang, 5 Ekor Lainnya Selamat dengan Luka Bakar

"Untuk ijazah sehingga dapat garda pratama, lulusan setingkat SMA sederajat untuk jenjang empat tahun. Kemudian, setelah ada ijazah garda pratama, bisa ikuti sekolah lanjutan garda madya. Tanpa sekolah, enggak ada KTA, enggak bisa pakai baju berpangkat," ucapnya. 

Seragam satpam terbaru ini, warnanya cikelat. Mirip dengan seragam Polri. Kemudian, ada tanda pangkat.

Setiap jenjang pangkat, yang membedakannya warna. 

Ketua Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Jabar, Agus Hamza, mengakui, saat ini masih banyak satpam tanpa sertifikat legalitas.

"Setelah ada perpol itu, masa sosialisasi satu tahun, wajib punya legalitas," ucap Agus. 

Kata dia, sebagai organisasi profesi, ia akan meminta badan usaha jasa pengamanan atau instansi untuk mendaftarkan anggota satpamnya yang belum bersertifikat kompetensi untuk mengurus kompetensinya. 

"Harapannya semua nanti, instansi maupun badan usaha jasa pengamanan untuk mengurus legalitas anggota satpamnya," ucap Agus.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online Diungkit Lagi, Nikita Mirzani Mengaku Tak Laku karena di Tubuhnya Ada Ini

Rudi Nursoleh, Sekretaris APSI Jabar menerangkan, pekan ini pihaknya menyelenggarakan pendidikan satpam untuk jenjang garda pratama dan garda madya. 

"Total yang mengikuti pendidikan ini sebanyak 80 orang untuk garda pratama dan lima orang untuk garda madya. Pelaksanaannya selama 16 hari, diikuti peserta dari Bandung, Bekasi dan Tasikmalaya," ucap dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved