Yuk Cek Rekening, Subsidi Gaji Termin II Telah Disalurkan ke 4,8 Juta Penerima, Kamu Sudah Dapat?

Dengan disalurkannya tahap II ini, maka total yang telah disalurkan oleh Kemenaker sebanyak 4.893.816 pekerja untuk termin kedua

Net
Ilustrasi Uang 

TRIBUNJABAR.ID - Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) tahap kedua pada termin kedua telah disalurakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kini, proses pencairan BSU untuk 2.713.434 penerima kembali diproses.

Dilansir dari Kompas.com, Dengan disalurkannya tahap II ini, maka total yang telah disalurkan oleh Kemenaker sebanyak 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

Baca juga: Terancam Dikepung Pendukung Habib Rizieq, Intip Rumah Nikita Mirzani, Harga Tangganya Rp 700 Juta

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap kedua pada termin pertama lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

Dia memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pada termin kedua kali ini. Bahkan, berupaya akan mempercepat penyaluran.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Baca juga: VIDEO 4 Penghargaan Diraih RSUD Majalengka di Hari Kesehatan Nasional

Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Meliputi warga negara Indonesia (WN), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca juga: Kepulangannya Bagai Magnet, Ini 7 Tokoh yang Langsung Merapat ke Kediaman Rizieq Shihab

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved