TERUNGKAP Penyebab 11 Bulan Honor Guru Bantu di Garut Tak Dibayar, Dinas Ini Paling Bertanggungjawab
Terungkap, Pemkab Garut melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut tak memasukkan alokasi anggaran honor guru bantu ke sistem e budgeting
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pernyataan Kepala Bappeda Jawa Barat, Taufiq Budi Santoso soal Pemkab Garut tak pernah membuat usulan honor guru bantu membuka tabir tak dibayar-nya upah selama 11 bulan.
Pemkab Garut melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut tak memasukkan alokasi anggaran honor guru bantu ke sistem e budgeting atau Si Rampak Sekar.
"Sekarang jadi terbuka yang selama ini menjadi pertanyaan guru bantu, soal penyebab tidak adanya honor bagi mereka sepanjang tahun ini," ucap anggota Dewan Pendidikan Garut, Dian Hasanuddin, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Viral! Tukang Rujak Cantik di Tasikmalaya, Kini Dagangannya Diserbu Pembeli, Ini Lokasi Ia Berjualan
Baca juga: Foto-foto Tukang Rujak Cantik di Tasikmalaya, Berhidung Mancung dan Bermata Indah Bola Pingpong
Anggaran honor guru bantu daerah terpencil itu (GBDT) berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat yang mekanismenya melalui bantuan keuangan.
Sesuai dengan mekanisme, maka proses usulan tetap harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Disdik.
Disdik seharusnya membuat usulan yang ditandatangani oleh bupati, kemudian melakukan pengentrian ke sistem e-budgeting.
"Setelah usulan dibuat dan dientri pada sistem e-budgeting, maka Pemprov Jabar akan menganggarkan bantuan keuangan kabupaten/kota pada APBD Provinsi Jawa Barat," katanya.
Dalam kasus GBDT di Garut, Disdik hanya membuat surat usulan manual tetapi tidak datang ke Bapeeda Garut untuk melakukan pengentrian ke Si Rampak Sekar. Maka surat usulan yang ditandatangani bupati itu tidak akan menjadi apa-apa.
"Surat itu hanya menjadi deretan kata-kata tanpa makna. Sudah jelas kelalaian dibuat pemerintah," ucapnya.
Usulan anggaran itu juga tidak ada alasan terlambat. Pada usulan anggaran murni 2020 di bulan maret 2019, Disdik sama sekali tidak melakukan pengentrian.
"Sekitar bulan juni 2020 rekan-rekan GBDT sudah datang ke Disdik Garut untuk meminta diperhatikan dan kemudian melakukan koordinasi dengan Bappeda Jawa Barat," katanya.
Artinya, ada kesempatan untuk usulan itu masuk dianggaran perubahan. Tetapi sekali lagi, Disdik Garut hanya membuat surat manual dan tidak melakukan pengentrian e-budgeting.
"Mereka (Disdik) malah berangkat ke Bandung untuk mengirimkan surat usulan manual ke TU Bappeda dan TU Disdik Provinsi Jawa Barat. Masa sih, ngurus anggaran perubahan dari bulan juni bilangnya terlambat," ujarnya.
"Apa bedanya dengan bantuan Dana Alokasi Khusus? Dinas mau bikin usulan proposal setumpuk apapun dan diserahkan ke staf kepresidenan, kalau tidak dientri pada sistem online, yah tidak akan ada usulan," katanya.
Menurut Dian, Kadisdik Garut tidak perlu membantah bahwa jika anak buahnya melakukan kelalaian. Pernyataan dari Bappeda Jabar itu sudah menunjukkan buktinya.