Ribuan Terapis dan Karyawan Spa di Bandung Ancam Turun ke Jalan, Minta Kejelasan Operasional

Hingga kini usaha spa belum mendapat kejelasan kapan boleh beroperasi lagi oleh Pemkot Bandung.

Penulis: Cipta Permana | Editor: taufik ismail
TRIBUNNEWS BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi pegawai spa. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Spa dan pusat kebugaran menjadi bidang usaha yang hingga kini masih belum diizinkan kembali beroperasi oleh Pemerintah Kota Bandung, sejak pandemi Covid-19 terjadi awal Maret 2020 lalu.

Akibatnya lebih dari 5.000-an karyawan yang menggantungkan hidup dari bidang tersebut, mulai merasa jengah dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa kepada Pemkot untuk memperjuangkan kejelasan nasib mereka.

Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar mengatakan, berbagai upaya telah ditempuh untuk kembali memperoleh restu dibukanya usaha spa di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) dari Pemerintah Kota Bandung.

Baca juga: Lesti Masuk Nominasi Anugerah Dangdut Indonesia 2020, Ini Daftar Penyanyi Dangdut Masuk Nominasi

Baca juga: Komen Soal Habib Rizieq, Nikita Mirzani Akan Dikepung Jika Tak Minta Maaf, Nyai Malah Nantang Balik

Namun hingga kini, belum ada kejelasan bahkan respons sama sekali dari berbagai upaya yang telah ditempuh.

"Upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait nasib usaha spa telah kami lakukan sesuai prosedural, mulai dari melayangkan surat untuk dapat berudiensi kepada Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Bandung pada tanggal 25 September lalu. Karena surat itu, kami tembuskan ke semua Forkopimda dan Gugus Tugas Kota Bandung, maka audiensi dengan legislatif pun dilakukan tanggal 13 Oktober, yang diterima oleh komisi B DPRD, serta Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kasatpol PP, dan Diskar PB mewakili sekretaris dari Gugus Tugas Kota Bandung, sedangkan, audiensi dengan Wali Kota hingga kini belum ada jawaban," ujarnya saat ditemui Sekretariat HIPHI Kota Bandung, Jalan Otista Kota Bandung, Jumat (13/11/2020).

Barli menambahkan, saat beraudiensi di DPRD Kota Bandung, pihaknya mendapat arahan dari Disbudpar Kota Bandung untuk dapat mengirimkan surat permohonan ekspos terkait peninjauan kesiapan dan penerapan protokol kesehatan di tempat usaha spa, serta munculnya surat rekomendasi dari gugus tugas, kepada Ketua Harian Gugus Tugas Kota Bandung, Ema Sumarna.

Surat permohonan tersebut pun telah dilayangkan pada 14 Oktober lalu.

"Setelah mengirimkan surat permohonan tersebut, jeda seminggu, saya kembali menghubungi Bu Kenny (Kadisbudpar Kota Bandung) tanggal 30 Oktober untuk mempertanyakan kelanjutan dari surat tersebut, karena tidak ada respons apapun dari Ketua Harian Gugus Tugas, padahal bukti tanda terima dari surat tersebut telah ada dan kami miliki, yang akhirnya dalam percakapan via WhatsApp itu, saya kirimkan kembali ke Bu Kenny. Ternyata, setelah ditelusuri beliau surat tembusan kepada Disbudpar baru diterima dirinya hari itu, berarti jeda berapa lama tuh," ucapnya.

Merespons hal tersebut, kata Barli, pihaknya kemudian didampingi oleh salah seorang staf Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Bandung untuk ke Balai Kota, guna menelusuri perkembangan dari surat permohonan ekspos kepada Ketua Harian Gugus Tugas.

Namun kekecewaan harus kembali diterimanya, karena dalam catatan arsip persuratan Balai Kota Bandung, bahwa surat permohonan tersebut disebutkan tidak pernah ada, sehingga tidak disampaikan kepada Wali Kota maupun Ketua Harian Gugus Tugas Kota Bandung selama ini.

Padahal tanda bukti penerimaan surat tersebut telah dimiliki pihaknya.

Ketua Himpunan Industri Pariwisata dan Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar menunjukan salinan surat pengajuan permohonan audiensi kepada walikota dan pimpinan DPRD Kota Bandung saat ditemui di sela kegiatan di Jalan Otista, Kota Bandung, Kamis (10/9/2020).
Ketua Himpunan Industri Pariwisata dan Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar menunjukan salinan surat pengajuan permohonan audiensi kepada walikota dan pimpinan DPRD Kota Bandung saat ditemui di sela kegiatan di Jalan Otista, Kota Bandung, Kamis (10/9/2020). (Tribun Jabar/Cipta Permana)

"Jadi teman-teman tolong sampaikan, bahwa surat tersebut telah kami sampaikan, namun tidak pernah diterima oleh Wali Kota dan Ketua Harian Gugus Tugas Kota Bandung atau Pak Sekda, jadi ada apa ini sebenarnya," ujar Barli. 

Sementara itu, selama delapan bulan ini, diakuinya para karyawan terus mendesak kepastian kelanjutan kembali beroperasinnya usaha spa karena sudah sangat kesulitan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, bahkan mereka sudah mengancam akan melakukan demo ke Pemkot dalam waktu dekat. 

Untuk perkiraan massa, karena total jumlah tempat spa yang tercatat resmi di Pemerintah Kota Bandung ada 50 unit dengan rata-rata jumlah karyawan 100 orang, maka kemungkinan sekitar 5.000-an orang yang akan turun ke jalan mencari keadilan.

"Kalau terus begini, sebagai asosiasi pun yang selama ini telah mencoba untuk menahan massa pun agar tidak demo, dengan melakukan cara-cara santun dan prosedural kepada pemerintah, akhirnya kami terpaksa pasrah dan lepas tangan karena upaya persuasif kami selama ini tidak membuahkan hasil maupun respon apapun dari pemerintah. Ini yang kita khawatirkan selama ini, ketika mereka sudah tidak kuat lagi dengan kondisi saat ini, sementara pemerintah seolah tidak peduli dan tidak memberikan keadilan. Karena tempat karaoke, bioskop dan lain sebagainya, sudah boleh dibuka," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved