Penyebar Video Panas Mirip Gisel Diduga Anak di Bawah Umur
Ia lalu menggandeng Komnas PA, untuk mengimbau orangtua memberikan pendampingan kepada anak terkait.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi melakukan gelar perkara atas kasus penyebaran video syur mirip artis Gisela Anastasia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengetahui akun penyebar video syur tersebut. ( penyebar video panas video mirip Gisel diduga anak di bawah umur )
Dari lima akun media sosial yang menyebarkan video itu, tiga di antaranya telah ditutup.
Baca juga: Terkait Video Panas Mirip Jessica Iskandar dan Gisel, Polisi Bakal Periksa Sang Artis?
Baca juga: Dari 5 Akun Medsos yang Sebarkan Video Panas Mirip Gisel, Sudah 3 Akun yang Tutup
Baca juga: Terungkap Sudah, Pakar Sebut Video Mirip Gisel Bukan Rekayasa Digital, Nikita Mirzani Merasa Iba
Sementara itu, dua pemilik akun sedang dalam pencarian pihak kepolisian.
"Tiga sudah ditutup, yang dua masih ada," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (12/11/2020).
Yusri Yunus berharap, dua pemilik akun yang menyebarkan video syur itu segera diketahui.
"Mudah-mudahan secepatnya kita sudah tahu siapa pemilik dari akun tersebut," kata dia.
"Yang ditutup itu apakah hilang? tidak."
"Jejak digital itu tidak akan pernah hilang sampai kapan pun," terang Yusri.

Penyebar Diduga Masih di Bawah Umur
Kuasa hukum Gisela Anastasia, Pitra Romadoni mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Pelapor kasus penyebaran video syur mirip Gisel ini mengatakan, penyebar video diduga merupakan anak di bawah umur.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang II Akan Dicairkan Dalam Satu Minggu Saja
Baca juga: Jumlah Penerima Subsidi Upah Gelombang II Berkurang, Ini Penyebab dan Penjelasannya
Secara hukum, pelaku masih belum bisa dijerat pidana ataupun perdata.
Ia lalu menggandeng Komnas PA, untuk mengimbau orangtua memberikan pendampingan kepada anak terkait.
Pitra juga mendorong kepolisian agar tetap mengusut kasus penyebaran video syur mirip Gisel itu.
"Saya minta ke teman-teman penyidik agar melakukan uji forensik laboratorium digital terhadap video tersebut," kata Pitra Romadoni.
Dikutip dari Kompas.com, Yusri berujar, mekanisme gelar perkara merupakan langkah pertimbangan polisi untuk menaikkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara."
"Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Ia mengatakan, pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis.
Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE.
Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/2008 tentang pornografi.

Pengacara Gisel Laporkan 5 Akun
Sebelumnya, Pitra Romadoni melaporkan lima akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip Gisel Anastasia.
Ia sudah melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Minggu (8/11/2020).
Pitra membeberkan alasan hanya melaporkan lima akun media sosial ini.
Menurutnya, akun-akun tersebut menyebarkan video syur itu tanpa diedit.
Sehingga, mempertontonkan suatu hal yang bersifat tidak layak dikonsumsi publik.
"Lima akun ini sangat krusial sekali, di mana menyebarkannya tanpa ada sensor, atau pun tanpa adanya emot," ujar Pitra, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
"Dia langsung menunjukan tubuh ketelanjangan, dan video-video yang durasinya ada 19 detik, lengkap dengan keseluruhan tubuh ketelanjangan tersebut diperlihatkan," jelasnya.(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ihsanuddin/Revi C Rantung)