Senin, 20 April 2026

HARI Ini KPK Periksa Wali Kota Banjar, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR

Hari ini KPK dijadwalkan akan memeriksa Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Dokumentasi Polres Banjar
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny Wali Kota Banjar, Dr Hj. Ade Uu Sukaesih dan tim gabungan berjalan kaki di sepanjang Jalan Letjen Suwarto untuk memantau sekaligus mengingatkan kembali masyarakat agar menaati prrotokol kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali memanggil sejumlah pihak di Kota Banjar terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Banjar.

Pemeriksaan digelar di Gedung BPKP Jabar, Jalan Jenderal Amir Machmud Kota Bandung pada Kamis (12/11/2020). 

KPK dijadwalkan memeriksa Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih.

"Hari ini penyidik memanggil Ade Uu Sukaesih selaku Wali Kota Banjar 2013-2018 dan 2018-2023. Lalu H Endang Pandi selaku mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Pemkot Banjar," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri via ponselnya.

Baca juga: Baru Saja Terjadi, Gempa 5,2 Landa Sumba Barat Daya NTT, Ini Daerah yang Rasakan Guncangan Gempa

Baca juga: Aksi Heroik Aipda Ikhsan, Gendong Kakek Lumpuh Selamatkan Diri dari Banjir Setinggi 2 Meter

Satu orang lagi, yakni Enang Supyana selaku Direktur PT Harisma Bakti Utama, Divisi Operasional Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jabar Banten atau pegawai yang ditunjuk Divisi Operasional BPD Jabar Banten.

Kemarin, penyidik KPK memanggil Irwan Kurniawan selaku Direktur PT Pribadi Manunggal.

Lalu dosen Fakultas Kedokteran Universitas Maranatha, Dian Puspita Sari, dan Asidi Rusmawandi selaku mantan Sekdis PU Pemkot Banjar yang ditanya terkait penerimaan gratifikasi kepada pihak tertentu dari pelaksanaan proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Pemkot Banjar.

"Diperiksa dan didalami terkait pengetahuannya terkait proyek di Dinas PUPR Pemkot Banjar‎ dan dugaan pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu terkait perkara ini. Kemudian, Dian Puspita Sari, dikonfirmasi terkait adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu terkait perkara," ucap dia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penetapan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penetapan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Periksa Mantan Anggota Dewan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pada proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar anggaran 2012-2017.

Kemarin, penyidik KPK memanggil Rosidin selaku mantan anggota DPRD Kota Banjar‎.

Rosidin diperiksa di Gedung BPKP Jabar di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Bandung.

"Terhad‎ap saudara Rosidin, dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana untuk biaya kampanye. Lalu pada saksi Agus Eka Sumpena selaku Asda II Setda Kota Banjar dikonfirmasi mengenai proses pengelolaan anggaran di Pemkot Banjar," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri via ponselnya, Rabu (11/11/2012).

Baca juga: Nathalie Holscher Banyak Cobaan Jelang Dinikahi Sule, Tulis Pesan Bijak: Jangan Dengar Kata Orang

Baca juga: Kisah Anak 5 Tahun Asal Bandung Tiba-tiba Tersesat di Magetan, Mau Ikut ke Setiap Kendaraan Melintas

Kemarin, penyidik juga meminta keterangan pada sejumlah pihak swasta.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved