Diperiksa 4 Jam, Wali Kota Banjar Tinggalkan BPKP Jabar Usai Jalani Pemeriksaan oleh Penyidik KPK

Ade Uu Sukaesih diperiksa KPK selama empat jam. Ia meninggalkan Gedung BPKP sekitar pukul 14.30.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
TribunJabar.id/Theofilus Rochard
Ade Uu Sukaesih, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (4/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih meninggalkan Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jabar di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Bandung‎, Kamis (12/11/2020) sore.

Dia diperiksa penyidik KPK di Gedung Anggrek sejak pukul 10.00 dan keluar sekira pukul 14.30-an. ‎

Dia menjalani pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Pemerintah Kota Banjar. 

Baca juga: Gara-gara Gabung Inter Milan, Arturo Vidal Diejek Legenda Manchester United dan Juventus

Baca juga: Terungkap Ada Kejanggalan dari Video Syur 19 Detik Mirip Gisel, Pakar Sebut Soal Pesan Terselubung

Selain Ade, penyidik juga meminta keterangan H Endang Pandi selaku mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Pemkot Banjar.

Satu saksi lainnya yakni Enang Supyana selaku Direktur PT Harisma Bakti Utama, Divisi Operasional Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jabar Banten atau pegawai yang ditunjuk Divisi Operasional BPD Jabar Banten.

"Pemeriksaan ketiganya sudah selesai semuanya. Soal materi pemeriksaan nanti dari Jubir KPK saja," ucap seorang penyidik yang memeriksa Ade Uu Sukaesih, di Gedung BPKP Jabar. 

Pada kesempatan yang sama, di BPKP Jabar, Bupati Bandung Barat Aa Umbara juga menjalani pemeriksaan.

Jika kasus korupsi di Banjar sudah berstatus penyidikan, kasus Bupati Bandung Barat Aa Umbara masih berstatus penyelidikan.

Baca juga: Kiper Timnas Inggris: Joe Gomez Terjatuh di Tanah dengan Rasa Sakit yang Luar Biasa

Baca juga: Resmi Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harga HP Advan G9 Pro, Dibekali RAM 6 GB, Baterainya Jumbo

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved