11 Bulan Guru Bantu di Garut Belum Terima Honor, Pemprov Jabar Akan Lakukan Hal Ini
Pemerintah Provinsi Jabar tengah mencari skema pendanaan untuk honor guru bantu di Kabupaten Garut
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat Taufiq Budi Santoso mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar tengah mencari skema pendanaan untuk honor guru bantu di Kabupaten Garut.
Taufiq menyatakan, skema pendanaan harus sesuai peraturan yang berlaku.
Sebab, meski anggaran sudah tersedia, proses perencanaan harus ditempuh dengan regulasi yang berlaku.
"Di antaranya dengan menerbitkan Kepgub (Keputusan Gubernur) kegiatan top-down sehingga pada saat kabupaten/kota tidak mengusulkan kegiatan yang sifatnya top-down, seperti dana bantuan reguler desa, provinsi dapat menganggarkan," kata Taufiq melalui ponsel, Kamis (12/11).
Baca juga: Bandung Rawan Pangan, 95 Persen Pangan dipasok Dari Luar, Warga diimbau Lakukan Antisipasi Ini
Taufiq menjelaskan, pihaknya tidak menemukan usulan anggaran soal honor guru bantu pada 2019 untuk dianggarkan pada 2020.
Setelah dikonfirmasi, Pemerintah Kabupaten Garut memang tidak menginput usulan 2020 murni ataupun untuk perubahan APBD 2020.
Menurut Taufiq, mekanisme penganggaran honor guru bantu harus ada pengajuan dari kabupaten/kota ke provinsi via pengusulan sebagaimana usulan bantuan keuangan lainnya.
"Kabupaten/kota harus menginput melalui sistem yang saat ini digunakan yaitu SI RAMPAK SEKAR (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara pemda provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Jabar dan pemerintah pusat)," ucapnya.
Baca juga: 9.568 Warga Sumedang diswab Test, 310 orang Positif Covid-19, Ini Rencana Pemkab Sumedang
Sebelumnya diberitakan sebanyak 63 guru bantu di Kabupaten Garut tidak mendapatkan honor selama 11 bulan karena masalah administrasi dalam pengajuan honor.
Sedangkan, kabupaten/kota lain tidak ada masalah administrasi karena menginput usulan ke dalam sistem.
Taufiq mengatakan, penganggaran honor guru bantu pada 2020 dapat dimungkinkan untuk dianggarkan pada APBD 2021. Apalagi, proses pembahasan RAPBD 2020 dengan DPRD Jabar sedang berlangsung.
"Nanti pada saat pembahasan di Badan Anggaran (BanGar) dapat dilakukan adendum nota kesepakatan dengan DPRD, baik untuk menganggarkan yang belum dibayar pada tahun 2020 maupun anggaran untuk 2021," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/guru-bantu-di-garut-tak-digaji.jpg)