Peringati Hari Pahlawan, PT KAI Daop 3 Cirebon Gratiskan Guru dan Tenaga Kesehatan Naik Kereta Api

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PT KAI Daop 3 Cirebon membagikan voucher tiket kereta api jarak jauh.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Tribun Cirebon/Imam Baehaqi
ilustrasi di stasiun cirebon 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PT KAI Daop 3 Cirebon membagikan voucher tiket kereta api jarak jauh.

Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Wisnu Pramudyo, mengatakan, promo tersebut berlaku bagi guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Menurut dia, terdapat 10 ribu voucher tiket kereta api yang dibagikan kepada guru dan nakes untuk periode keberangkatan 8 - 30 November 2020.

"Program ini dihadirkan untuk menghormati dan menghargai guru dan nakes yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa," kata Wisnu Pramudyo kepada Tribuncirebon.com, Selasa (10/11/2020).

Ia mengatakan, pemberian voucher itu dikarenakan guru merupakan sosok utama di garda terdepan pendidikan nasional.

Baca juga: Ridwan Kamil Klaim Angka Covid-19 di Tempat Wisata Rendah, Protokol Kesehatan Diterapkan

Mengingat pendidikan adalah wadah pondasi yang sangat penting pencetak generasi bangsa.

Sementara para nakes merupakan pahlawan kemanusiaan, khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Mereka yang berada di garis terdepan tidak hanya mengorbankan waktu, pikiran, dan tenaga, tetapi mengorbankan risiko kesehatannya demi keselamatan orang lain.

"Adapun yang berhak mendapatkan voucher tersebut adalah guru TK hingga SMA atau sederajat dan tenaga kesehatan," ujar Wisnu Pramudyo.

Wisnu menyampaikan, program kali ini tidak berlaku untuk dokter, petugas administratif, dan tata usaha.

Baca juga: Saat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Berziarah ke Makam Cut Nyak Dhien di Sumedang

Syarat untuk mendapat voucher bagi guru adalah menyerahkan fotokopi identitas sebagai guru berupa kartu maupun surat Keterangan.

Bagi para nakes cukup menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved