Suasana Terkini di Rumah Duka Gatot Brajamusti, Pelayat Terus Berdatangan, Tak Menyangka Aa Pergi

Keluarga tak menyangka Gatot Brajamusti meninggal dunia padahal baru saja merayakan ulang tahun.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Suasana rumah duka Gatot Brajamusti di Sukabumi. Jenazah Aa Gatot dimakamkan pagi tadi. 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Gatot Brajamusti meninggal dunia kemarin.

Jenazahnya sudah dimakamkan di pemakaman Cikiray Kidul, Sukabumi, Senin (9/11/2020) pagi.

Sejumlah pelayat dari berbagai kalangan terus mendatangi rumah duka Aa Gatot Brajamusti di Jalan Raya Cikaray, Desa Sukamana, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi

Berdasarkan pantauan Tribunjabar.id, sejumlah karangan bunga ucapan duka cita dan belasungkawa dari beberapa kalangan terus berdatangan hingga Senin (9/11/2020) siang. 

Jenazah Aa Gatot Brajamusti tiba di rumah duka sekitar sekitar pukul 21.55 WIB, Minggu (8/11/2020).

Senin pagi jenazahnya disalatkan di Masjid Attawabin yang tepat berada di depan rumah duka pada pukul 07.30 WIB. 

Sekitar pukul 08.30 WIB keluarga dan beberapa pelayat mengantarkan jenazah Aa Gatot ke tempat peristirahatan terkahirnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikiray Kidul. 

Baca juga: Aa Gatot atau Gatot Brajamusti Disalatkan di Masjid Depan Rumah Duka, Dimakamkan di TPU Cikiray

Lukman Nulhakim Albana, kerabat Almarhum Aa Gatot Brajamusti, mengaku kaget saat mendengar kabar wafatnya orang dekatnya tersebut. 

“Kami kaget begitu mendengar Aa meninggal. Baru kemarin kami (keluarga) mengadakan maulid nabi serta merayakan ulang tahunnya,” kata dia pada wartawan. 

Lukman mengisahkan, semasa hidup dan tinggal di Sukabumi Aa Gatot dikenal dermawan.

Aa Gator sering memberangkatkan warga untuk pergi umrah dan menjadi donatur pembangunan masjid di Sukabumi. 

Suasana Rumah Duka Almarhum Aa Gatot Brajamusti di Cikiray, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (9/11/2020).
Suasana Rumah Duka Almarhum Aa Gatot Brajamusti di Cikiray, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). (fauzi noviandi/tribun jabar)

"Aa Gatot memang terkenal dekat dan dermawan, bahkan sering melakukan kegiatan sosial seperti menyantuni anak yatim piatu di Sukabumi," ucapnya. 

Ia berharap, almarhum Aa Gatot Brajamusti diterima Allah SWT dan diampuni segala kesalahan serta kekhilafanya selama di masa hidup beliau. 

Perjalanan Kasus Gatot Brajamusti

Masih ingat Gatot Brajmusti? Sosoknya sempat menggemparkan publik beberapa tahun lalu.


Nama Gatot Brajamusti menjadi sorotan saat tersangkut sederet kasus hukum.


Padahal, Gatot Brajamusti adalah orang terkenal. Ia merupakan aktor sekaligus penyanyi.


Selain itu, Gatot Brajamusti kala itu memimpin organisasi profesi artis, yaitu Persatuan Artis Film Indonesia atau PARFI.



Namun, namanya tercoreng akibat sederer kasus hukum yang menjeratnya.


Ia ditangkap polisi karena tersangkut kasus narkoba.


Kemudian, Gatot pun semakin bermasalah ketika aparat menemukan adanya senjata api ilegal di rumahnya.


Tidak hanya itu, hidupnya semakin rumit akibat kasus asusila. Kasus-kasus ini menggemparkan publik.


Sosoknya tak lepas dari sorotan media massa. Namanya tak henti menjadi perbincangan publik di dunia maya.


Baca juga: Kronologi Gatot Brajamusti Meninggal Saat Dihukum Penjara, Menderita Akibat Penyakit, Dirujuk ke RS


Baca juga: Disemayamkan di Rumah Orangtua, Gatot Brajamusti Hari Ini Akan Dimakamkan di Sukabumi


Akibat perbuatannya, Gatot Brajamusti harus menanggung akibatnya. Ia harus dipenjara akibat sederet kasus hukum.


Total masa hukuman dari semua kasusnya adalah 20 tahun. Namun, belum selesai masa tahanan, hidup Gatot justru berakhir memilukan.


Ia meninggal dunia saat masih menjalani hukuman penjara.


Mantan Ketua PARFI ini Gatot meninggal dunia pada Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.


Seperti yang dimuat Kompas.com, Gatot Brajamusti merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur.


Berdasarkan kronologinya, Gatot Brajamusti sebelum meninggal sempat mengeluh kesakitan.


Gatot sakit karena penyakitnya. Ada keluhan mengalami hipertensi dan gula darah yang tinggi.



Akibatnya, ia pun dilarikan ke rumah sakit.


Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Gatot Brajamusti sempat dirujuk ke Rumah Sakit Pengayoman.


"Sebelum meninggal dunia, Gatot dirujuk ke RS Pengayoman pada Minggu dengan keluhan hipertensi dan gula darah yang tinggi," katanya.


Masih melansir dari sumber yang sama, Rika pun membeberkan riwayat penyakit Gatot Brajamusti.


"Sudah kena stroke juga. Memang keluhannya kan hipertensi dan juga gula darahnya tinggi," katanya.


Baca juga: Profil Singkat Gatot Brajamusti atau Aa Gatot Mantan Ketua PARFI yang Kemarin Meninggal Karena Sakit


Baca juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Putri Aa Gatot, Suci Patia Sampaikan Ini


Akibat penyakitnya, Gatot mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pengayoman.


Anak Gatot Brajamusti, Suci Patia menyatakan, penyebab ayahnya meninggal karena penyakit diabetes.


"Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," katanya.


Jenazah Gatot Brajamusti akan dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat.


(Tribunjabar.id)


Rincian Kasus Gatot Brajamusti


Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.


Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.


Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah usai menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda NTB, Rabu (14/9/2016).
Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah usai menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda NTB, Rabu (14/9/2016). (Kontributor Mataram, Karnia Septia)


Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.


Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.


Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.


Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.


Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.


Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.


Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.


Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.


Gatot Brajamusti usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (9/1/2017).
Gatot Brajamusti usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (9/1/2017). (kompas.com)


Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.


Mulanya, kasus narkoba ini terungkap ketika Gatot menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi).


Ia ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Agustus 2016.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 korek api, dan satu bungkus psikotropika jenis sabu yang diperkirakan seberat 10 gram.


Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.


Gatot Brajamusti usai diperiksa di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).
Gatot Brajamusti usai diperiksa di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016). (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)


PT Mataram menilai Gatot melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.


Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.


Pelapor mengaku pemerkosaan yang dilakukan Gatot berlangsung dari 2007 hingga 2011. Ketika itu, CT masih berusia 16 tahun.


Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.


Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.


Majelis hakim menilai Gatot melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.


(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved