Umrah Diperbolehkan Kembali, Kemenag Purwakarta Masih Belum Dapat Edaran dari Pemerintah Pusat
Tedi menyebut akan memprioritaskan calon jamaah umrah yang terdaftar tahun 2020 jika nanti pihaknya sudah menerima surat edaran
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAD.ID, PURWAKARTA - Kantor Kementerian Agama Purwakarta mengaku belum menerima surat edaran dari pusat terkait pemberangkatan jemaah umrah. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kemenag Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi.
Menurutnya, Kemenag Purwakarta belum mendapat surat resmi dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat.
"Kami belum terima surat edarannya baik dari pusat atau Kanwil Jabar. Memang informasi dari yang diterima itu November akan dibuka kembali. Kami belum bisa sampaikan secara terbuka ke umum," katanya, Minggu (8/11/2020).
Tedi menyebut akan memprioritaskan calon jemaah umrah yang terdaftar tahun 2020 jika nanti pihaknya sudah menerima surat edaran. Bahkan, Tedi mengatakan sejauh ini mereka ada yang sudah melakukan perjalanan namun tertolak atau kembali akibat pandemi.
Baca juga: Misteri Ceceran Hitam Diduga Minyak Mentah yang Cemari Objek Wisata Pantai Indramayu, Punya Siapa?
Terkait kuota, Tedi juga menuturkan penentuan kuota disesuaikan dengan kuota yang akan diberikan Pemerintah Arab Saudi, sehingga pihaknya juga masih belum dapat menentukan kuota jemaah umrah yang akan diberangkatkan nanti.
"Kami akan sosialisasi dahulu dengan pihak travel soal protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh jamaah umrah nantinya. Seluruh biro travel wajib patuhi protokol kesehatan, sebab jika abai bisa-bisa jamaah gagal berangkat, jadi sudah masuk aturan wajib Indonesia dan Arab Saudi," ujarnya.
Pada masa pandemi ini pun, kata Tedi, ada beberapa persyaratan khusus untuk calon jamaah umrah, seperti adanya pembatasan usia. Menurutnya, yang boleh berangkat ialah jamaah yanh usianua 18-50 tahun.
"Seharinya Indonesia hanya mendapat kuota 800 sampai 1.000 jamaah," ucapnya.
Tak hanya itu, syarat lainnya ialah jamaah umrah diwajibkan tds swab 72 jam sebelum keberangkatan dari dan ke Indonesia. Lalu, karantina di hotel Saudi tiga hari sebelum melakukan rangkaian ibadah, serta per kamarnya hanya boleh diisi dua orang jamaah.
"Setiap jamaah hanya dapat kesempatan satu kali umrah. Pajak Saudi naik 30 persen, sehingga berpengaruh pada biaya paket umrah. Untuk warga Purwakarta, harap bersabar menunggu keputusan secara resmi dari pemerintah pusat," ujarnya.
Baca juga: Viral Video Jenazah Positif Covid-19 Bola Matanya Hilang, Dipastikan Hoaks, Keluarga Sakit Hati