Warung Kelontong Dipakai Jualan Miras, Akhirnya Digerebek dan Diamankan Polisi di Majalengka

Sebuah warung kelontong di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka tak memiliki izin penjualan minuman keras.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
tribunjabar/eki yulianto
Warung Kelontong Dipakai Jualan Miras, Akhirnya Digerebek dan Diamankan Polisi di Majalengka 

Tak Miliki Izin, 84 Botol Miras Diamankan dari Warung Kelontongan di Majalengka

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sebuah warung kelontong di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka tak memiliki izin penjualan minuman keras.

Akibatnya, sebanyak 84 botol miras berbagai merk berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Majalengka pada Jumat (6/11/2020) malam.

Kasat Narkoba Polres Majalengka, Iptu Udiyanto mengatakan warung kelontongan itu diketahui dimiliki warga berinisial RS (27).

Tepatnya, berasal dari Desa Randegan Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Ia tidak dapat memperlihatkan surat izin edar penjualan berbagai botol miras pabrikan tersebut.

"Malam ini kami berhasil mengamankan 84 botol minuman keras berbagai merk dan barang bukti kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” ujar Udiyanto, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Geo Theater Rancakalong Sumedang Rampung Tahun 2022, Terbuat dari Kayu Dipakai Buat Kegiatan Ini

Menurutnya, razia yang menyasar warung kelontongan ini rutin digelar khususnya menjelang akhir pekan.

Hal itu juga sebagai program yang sudah dijalani, yakni Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Tentunya kami akan terus selidiki warga mana yang menjual miras tak berizin. Ini berbahaya, karena dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo mengatakan kegiatan operasi miras terus dilakukan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan menghimbau warga tidak minum dan jual miras oplosan serta mengimbau kepada masyarakat agar kita tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka," jelas Kapolres.

Baca juga: PILPRES AS TERKINI, Ketua DPR AS Sebut Joe Biden Presiden Terpilih, Donald Trump Sebut Penipuan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved