Pembebasan Tanah untuk Tol Bocimi Tinggal Disertifikasi Sebelum Diserahkan ke Kementerian PUPR
Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Sukabumi mengatakan pembebasan tanah untuk akses Jalan Tol Bogor Cianjur Sukabumi
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Sukabumi mengatakan pembebasan tanah untuk akses Jalan Tol Bogor Cianjur Sukabumi (Bocimi) sudah dalam tahap sertifikasi dan akan segera diserahkan pada Kementerian PUPR.
Kasi pengadaan tanah BPN Kota Sukabumi, Aprani menjelaskan, pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bocimi di wilayah Kota Sukabumi itu melintasi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Gunungopuyuh dan Cikole.
"Untuk di Kecamatan Cikole itu terletak di Kelurahan Kramat, sedangkan di Kecamantan Gunungpuyuh berada di dua kelurahan, yaitu di Kelurahan Karangtengah dan Subang Jaya," kata dia saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2020).
Dari tiga kelurahan tersebut, lanjut dia, terdapat sebanyak 181 bidang tanah, sebanyak 113 berada di Kelurahan Karangtengah, 64 bidang di Subangjaya, dan 4 bidang tanah lainnya ada di Kelurahan Kramat.
"Saat ini dari sebanyak 181 bidang tanah yang dilakukan upaya pembebasan, telah memasuki tahapan sertifikasi, namun terdapat dua bidang yang dalam yang harus menunggu SK terlebih dulu, setelah itu bau bisa disertifikasikan," ucapnya.
Ia mengatakan, setelah semua tahapan sertifikasi tersebut selesai, maka selanjutnya sertifkat itu akan diserahkan pada pihak terkait seperti PUPR, sebagai pihak yang akan membangun Jalan Tol Bocimi.
"Tinggal sebentar lagi, sesudah itu kita lakukan sertifikasi, lalu akan segera dserahkan pada pihak PUPR untuk melakukan tahapan selanjut dalam proses pembangunan Tol Bocimi," ucapnya.