Info Terbaru BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Jenis-jenis Usaha yang Bisa Didaftarkan untuk Dapat BLT UMKM

Satu di antara beberapa bantuan yang masih disalurkan pemerintah dalam rangka membantu yang terdampak Covid-19 adalah BLT UMKM.

Editor: Yongky Yulius
Pixabay.com
Ilustrasi uang. 

TRIBUNJABAR.ID - Pada November 2020 ini, satu di antara beberapa bantuan yang masih disalurkan pemerintah dalam rangka membantu yang terdampak Covid-19 adalah bantuan langsung tunai atau BLT UMKM.

Sesuai namanya, bantuan tersebut diberikan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia.

Adapaun pelaku UMKM yang mendapatkan BLT itu akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.

Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Memiliki usaha berskala mikro WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Hal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).

Lantas, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut?

Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan.

Usaha kecil seperti home industry juga bisa.

"Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, SKU Jadi Satu Syarat untuk Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Harus bisa dibuktikan

Dia mencontohkan usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved