Tahanan di Mapolres Klaten Tewas di Sel, Polisi Sebut Karena Keusilan Teman Satu Sel
Polisi telah menetapkan 10 orang tahanan sebagai tersangka atas meninggalnya Ali Mahbub (28) di dalam sel Polres Klaten.
Ia menyebutkan 10 tersangka tersebut merupakan tahanan dalam satu sel.
"Kami sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka, semuanya merupakan tahanan yang satu sel korban," kata Edy kepada TribunSolo.com, Selasa (3/11/2020).
Lebih lanjut Edy menjelaskan, 10 tersangka ini ditetapkan tersangka seusai hasil gelar olah tempat kejadian perkpara (TKP) pengeroyokan.
Selain itu, pihaknya mengaku juga memeriksa kemungkinan adannya unsur kelalaian petugas.
"Kami sudah melakukan gelar TKP dan menetapan 10 tersangka tahanan, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelalaian anggota," jelasnya.
Bahkan Edy me]negaskan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam pengeroyokan.
Hal tersebut diketahui dari dari pemeriksaan CCTV.
"Berdasarkan pemeriksaan CCTV tidak ada anggota yang terlibat, semua terpantau CCTV dan itu semua dibisa di pantau," kata Edy.
Terungkap dari LBH Solo Raya
Tahanan Mapolres Klaten, Ali Mahbub (28) meninggal dunia, Selasa (27/10/2020) lalu.
Istri Ali, Septiyani menduga ada kejanggalan dalam meninggalnya suaminya itu.
Oleh karenanya, ia ingin kasus meninggalnya Ali diusut tuntas.
Kuasa Hukum Septiyani dari LBH Solo Raya, I Gede Sukadewa Putra menduga Ali meninggal dunia lantaran dianiaya.
"Informasi yang kami dapatkan dari kepolisian, korban dipukuli 15 orang." kata Gede saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2020).
"Diduga ada oknum polisinya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Gede melihat ada sejumlah kejanggalan. Hasil autopsi Ali yang belum diumumkan pihak kepolisian menjadi satu diantaranya.
Menurutnya, hasil autopsi harusnya sudah keluar 2 sampai 3 hari sejak saat tubuh korban diperiksa.