UU Cipta Kerja Sudah Ditandatangani Presiden, Eh Ternyata Ada Pasal yang Merujuk Ayat Tidak Ada
Kritikan beradatangan sehari setelah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kritikan beradatangan sehari setelah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo. Alasannya, ada beberapa yang dinilai janggal.
Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.
Pasal 6 dalam undang-undang setebal 1.187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5. Padahal, di pasal 5 tidak ada ayat 1.
Pasal 5 berbunyi:
"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"
Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Kejanggalan Undang-undang Cipta Kerja tersebut sudah ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Pratikno belum meresponsnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.
Undang-undang yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.
Dikutip Tribunnews dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja ini bernama Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
Undang undang beserta penjelasan tersebut memiliki 1.187 halaman.
Undang- undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pembentukan undang-undang bertujuan untuk:
a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional.