Tak Kaget Diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kuningan Imbas Diksi "Limbah", Ini Komentar Nuzul Rachdy

Nuzul Rachdy tidak merasa kaget dengan keputusan BK DPRD Kuningan yang telah menjatuhkan sanksi sedang kepadanya atas kasus diksi limbah.

Editor: Giri
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Nuzul Rachdy (kanan) 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, tidak merasa kaget dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan yang telah menjatuhkan sanksi sedang kepadanya atas kasus diksi limbah. Sanksi sedang itu berupa pemberhentian dari jabatan ketua DPRD Kuningan.

“Sejak awal dimulainya proses penyidikan terhadap kasus diksi limbah, saya sudah mengetahui bahwa target sanksi tersebut sudah direncanakan sejak awal,” ungkap Nuzul Rachdy saat dihubungi telepon, Selasa (3/11/2020).

Zul, sapaan Nuzul Rachdy, mengatakan, sejak awal tahu saat Ketua BK DPRD Kuningan yakni Toto Taufiqurohman berbicara di depan massa aksi dari berbagai elemen di Gedung DPRD Kuningan.

“Bersangkutan sendiri bicara akan menurunkan Nuzul Rachdy dari jabatan. Mencermati dari ucapan Ketua BK di depan massa aksi, kami tahu dan bahkan menjamin, kalau Zul tidak turun, dirinya sendiri yang akan turun,” ungkap Zul yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kuningan.

Dia mengulas dalam kalimat Ketua BK itu sudah menjustifikasi bahwa Nuzul sudah bersalah.

“Padahal pemeriksaan belum dilakukan. Kemudian target dan usaha keras dalam penjatuhan jabatan saya oleh BK diperkuat kembali oleh Wakil Ketua BK yakni Pak Purnama dan komentar beredar. Dari Pak Purnama itu bahwa tanggal 2 November akan ada sejarah baru bahwa Zul akan turun,” katanya.

Dalam kasus ini, menurut keterangan BK, ada 70 pengadu.

“Nah, pertanyaannya sejauh mana para pengadu tersebut diverifikasi secara benar sesuai dengan tata cara beracara sebelum persidang dimulai,” katanya.

Kemudian, kata Zul, fakta persidangan pun tidak dijadikan dasar oleh BK dalam memutus perkara.

“Malah yang dijadikan pertimbangan hanya keterangan saksi yang mendengar potongan video yang entah dari mana video itu didapatkan alias bukan saksi mata,” katanya.

Sebelumnya ahli yang yang dihadirkan teradu Nuzul Rachdy dalam proses peradilan itu adalah Nik Nik M Kuntarto, Azis, dan Randy Ramlyady.

Baca juga: Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati Dimabuk Cinta, Kenal 18 Tahun Lalu, Ririn Ternyata Sombong Banget

“Secara tegas berdasarkan keilmuannya tidak ada unsur penghinaaan dan pelecehan kepada pihak manapun atas diksi limbah yang saya sampaikan dalam wawancara di media. Nah, ketika ahli bahasa saja sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan, lalu bagaimana ini bisa demikian?” ujarnya.

Terlepas masalah ketiga ahli itu, kata Zul, dia juga berkonsultasi dengan ahli hukum tata negara sekaligus juga guru besar Unpad, Prof I Gede Panca Astawa.

Menurut Zul, pendapatnya juga sama.

Baca juga: Latihan Dibatalkan, Pemain dan Pelatih Persib Gelar Pertemuan dengan Manajemen Siang Ini, Ada Apa?

“Dan Nuzul Rachdy harus dibebaskan dari pelanggaran kode etik. Ungkapan ini tetu berdasarkan kajian dan keilmuan beliau sebagai akademisi,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved