Lapak Kios di Mal Hilang, Pedagang Gugat Pengelola Mall di Bandung ke Pengadilan Negeri
Sejumlah pria mengaku pemilik lapak tenant di salah satu mal di Bandung mendatangi Pengadilan Negeri Bandun
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah pria mengaku pemilik lapak tenant di salah satu mal di Bandung mendatangi Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (3/11/2020).
Mereka menggugat mal tersebut secara perdata karena lapak yang mereka sewa hilang seusai bangunan mal di Jalan Naripan itu hilang.
"Ada 113 pemilik tenant yang membeli kios di mall. Tapi hilang setelah direnovasi. Padahal sudah dibeli dengan harga variatif dan lunas. Belum lagi kami tidak mendapatkan sertifikat hak milik," ujar Johan (45), salah satu pemilik kios.
Hingga akhirnya, pengelola mall terdahulu digugat oleh sebuah bank dan dinyatakan pailit. Mereka pun akhirnya mendapatkan sertifikat hak miliknya.
Baca juga: Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 3 Cirebon Catat Jumlah Penumpang Meningkat Signifikan
"Hasil pailit itu kemudian dilelang dan dimenangkan oleh PT ABG (Arta Bumi Gemilang)," ucap Johan.
Mall itu kemudian berganti kepemilikan dan pengelolaan. Lalu, mall itu direnovasi dan didesain ulang.
Saat proses renovasi dan pembangunan baru itu, Johan mengaku para pemilik tenant yang sudah memiliki sertifikat tidak dilibatkan.
"Ini yang akhirnya menguasai gedung dan menguasai fisik secara tidak lazim ya. Jadi tenan barang kami di dalam kios itu semua tidak diizinkan untuk diambil malah dibongkar," ucapnya.
Mall itu kemudian selesai dibangun. Para pemilik kios kaget karena lapak mereka tidak ada.
"Jelas dihancurkan bahkan ada kios yang sudah tidak ada lantainya lagi. Jadi nggak ada tembok lantai, semua lay out diubah. Sudah tidak sesuai denah, diubah semua. Jadi sertifikat kita bodong padahal resmi," katanya.
Sudarmono, pemilik tenant lainnya, menambahkan saat proses pembangunan dan desain ulang mal tersebut, ia mengaku tak bisa masuk ke dalam. Padahal barang-barang dagangannya masih ada di dalam.
Baca juga: Jerinx Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara: Saya Ingin Tahu Siapa yang Ingin Memenjarakan Saya
"Ceritanya setelah pengelola memenangi lelang ini, kami nggak tahu masalahnya apa, tahu-tahu ditutup. Pintu akses masuk ke parkir nggak bisa ke toko nggak bisa. Teman-teman yang tadinya berjualan itu misalkan ada meja, kursi, barang dagangan kayak laptop, kemudian HP, aksesorisnya termasuk di situ rolling door, etalase itu dibongkar semua," ucapnya.
Atas peristiwa itu, mereka mendaftarkan gugatan perdata ke PN Bandung. Sidang perkara gugatan itu sudah digelar dan saat ini sedang bergulir dalam pembuktian.
"Kedatangan kami hari ini guna menyerahkan bukti-bukti sertifikat hak milik. Menuntut hak barang kita yang sekarang dirusak oleh mereka kita minta dikembalikan dengan nilai yang wajar. Menuntut keadilan tidak berlebihan," ujar Handoyo Ojong kuasa hukum para pemilik tenant.
Kuasa hukum kuasa hukum dari pihak mall, Poltak Simanjuntak belum mau menjelaskan secara rinci terkait gugatan itu. Menurutnya, pihaknya menunggu hasil persidangan.
"Tunggu hasil putusan saja. Karena sudah masuk. Kalau kami nunggu hasil sidang saja lah," katanya.
