Dalam UU Cipta Kerja Ada Perubahan Aturan Pesangon Korban PHK, Kata "Paling Sendikit" Hilang

Setelah diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020), Undang-undang Cipta Kerja diunggah pada Senin malam.

Editor: Giri
jdih.setneg.go.id
Tangkapan layar halaman muka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Adapun Pasal 156 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan berbunyi : Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Ketentuan ini mengalami perubahan dibanding draf RUU Cipta Kerja versi 905 halaman yang beredar pada 5 Oktober 2020, bahwa kalimat "paling sedikit" dalam Pasal 156 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan diubah menjadi "paling banyak".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perubahan Aturan soal Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved