Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 11 Sudah Dibuka, Cukup Siapkan KTP dan Nomor KK, Berikut Caranya

Kabar gembira, pendaftaran kartu pra kerja gelombang 11 akhirnya dibuka. Syarat untuk melakukan pendaftaran kartu pra kerja gelombang 11 hanya dibutuh

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Kartu Pra Kerja 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar gembira, pendaftaran kartu pra kerja gelombang 11 akhirnya dibuka.

Dikutip dari Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program kartu pra kerja, Louisa Tuhatu, pendaftaran dibuka hari ini (2/11/2020) pukul 12.00 WIB.

Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran kartu pra kerja gelombang 11 tersebut merupakan gelombang tambahan.

Ia menjelaskan hal itu dilakukan karena melihat animo masyarakat untuk memulihkan perekonomian.

Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja (Istimewa)

Baca juga: Video Viral Aksi Remaja Injak-injak Makam Pahlawan, Push Up hingga Cabut Batu Nisan, Kini Bungkam

Pada pendaftaran kartu pra kerja gelombang 11 ini disediakan kuota untuk 400.000 orang.

Dengan antusias dan jumlah kuota tersebut, bukan hal yang mungkin bila kuota cepat terpenuhi.

Oleh karena itu, khusunya bagi Anda yang memenuhi syarat segera lakukan pendaftaran.

Syarat untuk melakukan pendaftaran kartu pra kerja gelombang 11 hanya dibutuhkan KTP dan nomor KK.

Berikut simak tahapan dan cara mendaftar kartu pra kerja:

1. Pendaftaran

Langkah pertama, Anda melakukan pendaftaran kartu pra kerja gelombang 11 lewat situs www.prakerja.go.id.

Pilih daftar menu daftar sekarang.

Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi baru.

Cek email masuk untuk konfirmasi akun email yang digunakan pada pendaftaran kartu pra kerja tadi.

Laman daftar kartu pra kerja di www.prakerja.go.id
Laman daftar kartu pra kerja di www.prakerja.go.id (prakerja.go.id)

2. Mengisi data diri

Setelah berhasil, Anda harus mengisi sejumlah data diri secara valid.

Di antaranya, menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan nomor KK (Kartu Keluarga).

Setelah itu Anda mengisi KTP, isi NIK, nomor KK, hingga tanggal lahir sesuai KTP pada laman pendaftaran tersebut.

Anda juga diminta mengunggah foto KTP dan melakukan verifikasi nomor handphone.

3. Pernyataan pendaftar

Setelah melakukan pendaftaran maka Anda harus menunggu hasil verifikasi data diri.

Bila hasil verifikasi lolos, maka selanjutnya mengisi pernyataan pendaftar.

Isi pernyataan hingga selesai.

Baca juga: Tujuh Pekerja Migran Asal Jabar Meninggal di Timur Tengah, 5 dari Cianjur, Ada yang Terpapar Corona

4. Mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar

Dalam tes ini Anda diberi waktu 25 menit untuk menyelesaikan soal.

Setelah itu, hasil tes akan dievaluasi.

Anda diminta menunggu sekitar 5 menit.

5. Pilih Gelombang

Selanjutnya, pilih gelombang yang sesuai dengan domisili Anda. Kemudian konfirmasi.

Berikutnya akan muncul persetujuan Kratu Pra Kerja berupa pernyayaan.

Klik 'Saya Menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahapan berikutnya.

Maka pendaftaran kartu pra kerja Anda telah selesai.

Berikutnya, Anda hanya menunggu menerima notifikasi melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Syarat utama

Sebelum mendaftar ketahui berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja, dilansir laman www.prakerja.go.id:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Untuk diketahui, kartu pra kerja merupakan bantuan pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Dilansir laman resmi kartu pra kerja, program ini tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga buruh, karyawan, dan pegawai.

Semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.

Manfaat Kartu Prakerja

Ilustrasi kartu pra kerja.
Ilustrasi kartu pra kerja. (Kolase Foto Surya/Tribunnews)

 1. Pelatihan

Anda dapat mengikuti pelatihan dan bayar menggunakan Kartu prakerja baik online maupun offline.

2. Sertifikat Pelatihan

Mendapat sertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.

3. Insentif

Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif paska pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved