Agustus 2021 Seluruh Satpam di Indonesia Diharapkan Berseragam Coklat
Perpol No 4 tahun 2020 tentang PAM Swakarsa telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020. Perpol ini dibentuk sebagai reformasi Satpam di Indonesia
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perpol No 4 tahun 2020 tentang PAM Swakarsa telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020. Perpol ini dibentuk sebagai landasan reformasi Satpam di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said, mengatakan bahwa landasan reformasi satpam di Indonesia dibentuk melalui Perpol No 4 Tahun 2020 mengingat satpam akan menjadi sebuah profesi.
"Profesi ini memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” kata Azis dalam Rakernas APSI di Bandung, Senin (2/11/2020).
Menurut Azis, Perpol No 4 tahun 2020 memuat banyak hal yang menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dan hal lainnya.
Azis mengatakan bahwa sebagai asosiasi dibidang pengamanan yang teregister di Baharkam Polri dan terlibat dalam perumusan Perpol no 4 tahun 2020, APSI perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan dibidang sekuriti tentang perubahan tersebut.
Azis mengatakan bahwa enam hal penting perubahan dalam Perpol No 4 tahun 2020 adalah; Pertama, satpam telah dibedakan dengan satkamling dan merupakan satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri.
"Satpam dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan. ( pasal 1 ayat 3 dan 4). Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama.(pasal 10)," katanya.
Kedua, perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan ( pasal 8). Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumah, menurut Azis, maka harus berkoordinasi dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri.
Poin ketiga menyatakan bahwa semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, baik dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu maupunn sebagai karyawan tetap perusahaan.
"Ini dimaksudkan supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan (pasal 1 ayat 4). Jadi mulai saat ini tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak hak lainnya. Ini merupakan perjuangan dan obsesi lama APSI yang saat ini telah diakomodir dalam Perpol no 4 tahun 2020," ujarnya.
Poin keempat, kata Azis, anggota satpam kini memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam, supervisor satpam, dan manajer satpam.
Setiap golongan kepangkatan akan memiliki tiga jenjang kepangkatan (pasal 19).
Dengan demikian, kata dia, mulai saat ini satpam akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya.
"Ini merupakan bentuk pemuliaan satpam," kata Azis.
Poin kelima adalah terkait seragam satpam yang berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20 persen lebih muda dari seragam Polri.
Selain untuk menciptakan kesan baru bagi korp satpam, kata Azis, ini juga agar berbeda dengan seragam Satkamling.
Pelaksanaan penggantian warna seragam ini diberikan waktu satu tahun (pasal 45) mengingat BUJP atau perusahaan setiap tahun memberikan jatah baju baru untuk satpam, sehingga tidak menimbulkan beban biaya.
"Diharapkan pada tanggal 5 agustus 2021 semua satpam di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai satpam, sudah berganti dengan seragam warna coklat," katanya.
Terakhir, poin keenam, adalah terkait asosiasi profesi satpam yang merupakan wadah profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam.
Asosiasi profesi satpam ini harus teregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam (pasal 32 ) sehingga anggota satpam tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain.
Azis menyebutkan bahwa APSI yang memiliki jaringan kepengurusan di seluruh Indonesia, merupakan wadah bagi seluruh satpam yang menaungi satpam BUJP dan satpam perusahaan.
Azis menambahkan bahwa Perpol No 4 tahun 2020 masih memerlukan peraturan lain yaitu peraturan Kapolri (Perkap) atau peraturan kabaharkam (Perkaba) yang akan mengatur tentang BUJP, satpam, asosiasi dan pengguna jasa satpam secara lebih spesifik yang diharapkan akan segera terbit.
"Kami berharap bahwa ke depan, satpam akan menjadi profesi yang dibanggakan, dihargai dan diandalkan,” harap Azis. (*)
Baca juga: Seragam Satpam Berubah, ABUJAPI Tidak Mengadakan dan Menjual Seragam Satpam
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar Online dan Daftar Offline