Ada 4 Provinsi Bandel yang Tetap Naikkan Upah Minimum Tahun Depan, Ini Alasannya

Tidak semua daerah patuh dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Editor: Giri
Pixabay.com
Ilustrasi uang. 

TRIBUNJABAR.ID - Tidak semua daerah patuh dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Ada empat provinsi yang tetap menaikkan upah minimum pada tahun 2021. 021. 

Imbauan Menaker Ida Fauziah itu karena demi tak ada pemutusan hubungan kerja, dan menjaga ekonomi nasional tetap bagus di saat pandemi masih melanda.

Provinsi yang tetap menaikkan upah kenaikkannya tidak terlalu banyak.

Meski hanya lima puluh hingga seratus ribu rupiah, atau bagi perusahaan yang tak terdampak pandemi.

Sebagian besar pekerja pada 2021 bakal tak mendapat kenaikan gaji, sesuai imbauan pemerintah pusat, pada akhir Oktober, yang menetapkan upah minimum provinsi tak naik tahun depan. 

Alasannya agar tak ada pemutusan hubungan kerja, alias pengangguran, karena pandemi corona yang memukul ekonomi.

Tapi ternyata, tidak semua provinsi di Indonesia mengikuti kebijakan ini.

Sejumlah daerah tetap menaikkan upah, karena melihat ada sektor yang tetap moncer alias tidak tergilas pandemi.

Berikut 4 provinsi yang tetap naikkan UMP:

1. Jawa Tengah, naik Rp 56.963

2. Jawa Timur naik Rp 100.000.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta, naik Rp 68.000.

4. DKI Jakarta, naik Rp 139.837.

Kenaikan paling kecil 3 persen. Dan paling besar di Jawa Timur, 5 persen.

Tapi di Jakarta ada catatannya.

Aturan kenaikan ini dilakukan pada sejumlah sektor usaha yang tak terdampak pandemi.

Yang mana sektor usahanya?

Menurut analisis ekonom, klaster telekomunikasi dan turunannya, adalah industri yang sewajarnya menaikkan upah.  

Karena bisnisnya hanya terkontraksi sedikit, kemudian justru melesat.

Menurut pemerintah pusat, sebaiknya pemerintah daerah juga menimbang sejumlah hal akibat keputusan tak menaikkan upah. 

Salah satunya penambahan angkatan kerja baru tahun depan.

Tapi menurut wakil pengusaha di Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji, kebijakan kepala daerah bisa dimaklumi. 

Apalagi sebelum kenaikan sudah ada dialog antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.

UMP DKI Jakarta 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Bagi perusahaan yang tidak terlalu terdampak dan terus tumbuh pada pandemi Covid-19, nilai UMP dinaikkan sebesar 3,27 persen.

Anies mengatakan, kenaikan nilai UMP itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 per bulan,” kata Anies berdasarkan keterangan tertulis pada Senin (2/11/2020).

Anies mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Namun mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Menurutnya, penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Surat itu menjelaskan tentang penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama seperti UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Kata dia, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, DKI merasa perlu melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.

“Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.

Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan di antaranya, fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 koridor; fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.

Kemudian fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi; dan fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 4 Propinsi Tolak Imbauan Menaker untuk Tidak Menaikkan UMP 2021, Ini Alasannya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/02/4-propinsi-tolak-imbauan-menaker-untuk-tidak-menaikkan-ump-2021-ini-alasannya?page=all.

Editor: Dian Anditya Mutiara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved