Masa Penahanan Habis, Terdakwa Kasus Korupsi RTH Kota Bandung Dibebaskan
Sidang perkara RTH sendiri masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG-Terdakwa kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung yang merugikan negara lebih dari Rp 60 miliar yang ditangani Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dibebaskan dari tahanan Lapas Sukamiskin Bandung.
"Ya hari ini dibebaskan dari tahanan demi hukum," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Thurman Hutapea via ponselnya, Minggu (1/11/2020).
Sidang perkara RTH sendiri masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung dan menyisakan agenda sidang putusan yang rencananya akan digelar pada 4 November.
Baca juga: Berita Persib, Robert Alberts Kumpulkan Stafnya, Bahas Surat dari PSSI Soal Jadwal Kompetisi
"Dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya sudah habis karena dari pengadilan tidak diperpanjang. Masa penahanannya habis kemarin 31 Oktober 2020," ucap Thurman.
Dengan kondisi itu, kewenangan terhadap Herry Nurhayat, mantan kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) itu tidak lagi di pihak lapas selaku penerima tahanan titipan dari KPK.
" Karena kan kewenangan pengadilan. Kalau dilepaskan, ya terserah dia mau kemana," ucap Thurman.
Dalam kasus RTH, pekan kemarin, pengadilan sudah menyatakan dua terdakwa lainnya bersalah, yakni TomTom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Baca juga: Sean Connery Meninggal, Jelang Lawan Udinese, Stefano Pioli Samakan AC Milan dengan James Bond
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/suasana-di-depan-pintu-lapas-sukamiskin-kota-bandung-sabtu-1562019.jpg)