Herry Nurhayat Bebas dari Penjara tapi 4 November 2020 Harus Siap-siap Hadapi Vonis Kasus Lainnya
Status Herry Nurhayat masih terdakwa meski sudah habis masa tahanan. Herry adalah satu terdakwa
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Status Herry Nurhayat masih terdakwa meski sudah habis masa tahanan. Herry adalah satu terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wasdi Permana mengatakan, Herry sudah bebas dari tahanan pada 1 November 2020, karena masa penahanannya sudah habis.
"Menurut informasi dari Panmud Tipikor, benar terdakwa Herry Nurhayat, dikeluarkan dari Lapas karena masa tahanannya habis (keluar demi hukum). Terakhir perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua PT Bandung," ujar Wasdi, saat dihubungi Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Hari Pertama Arus Balik Libur Panjang, 160.204 Kendaraan Masuk Jakarta Lagi
Meski Herry sudah bebas, Ia tetap harus menjalani persidangan pada 4 November 2020 dengan agenda putusan.
"Iya, walaupun tidak ditahan, tetap saja namanya terdakwa," katanya.
Proses hukum Herry, kata dia, masih tetap berlanjut. Jika dalam persidangan Herry dinyatakan bersalah, Herry harus kembali menjalani hukuman atau dijebloskan lagi ke penjara.
"Seandainya dinyatakan bersalah kemudian dihukum, hukumannya dikurangi masa tahanan. Jadi tetap untuk kasus hukumnya masih berlanjut hanya masa penahanannya saja yang habis," ucapnya.
Baca juga: Geger Abah Sarna Talak Istrinya, Noni Gadis 17 Tahun, Kakak Noni: Sangat Merendahkan Keluarga Kami