Herry Nurhayat Bebas dari Penjara tapi 4 November 2020 Harus Siap-siap Hadapi Vonis Kasus Lainnya

Status Herry Nurhayat masih terdakwa meski sudah habis masa tahanan. Herry adalah satu terdakwa

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DIVONIS 5 TAHUN PENJARA - terdakwa Herry Nurhayat tertunduk saat Majelis Hakim membacakan vonis dalam sidang kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/12/2014). Dalam sidang tersebut Herry Nurhayat divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Status Herry Nurhayat masih terdakwa meski sudah habis masa tahanan. Herry adalah satu terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wasdi Permana mengatakan, Herry sudah bebas dari tahanan pada 1 November 2020, karena masa penahanannya sudah habis.

"Menurut informasi dari Panmud Tipikor, benar terdakwa Herry Nurhayat, dikeluarkan dari Lapas karena masa tahanannya habis (keluar demi hukum). Terakhir perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua PT Bandung," ujar Wasdi, saat dihubungi Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Hari Pertama Arus Balik Libur Panjang, 160.204 Kendaraan Masuk Jakarta Lagi

Meski Herry sudah bebas, Ia tetap harus menjalani persidangan pada 4 November 2020 dengan agenda putusan.

"Iya, walaupun tidak ditahan, tetap saja namanya terdakwa," katanya.

Proses hukum Herry, kata dia, masih tetap berlanjut. Jika dalam persidangan Herry dinyatakan bersalah, Herry harus kembali menjalani hukuman atau dijebloskan lagi ke penjara.

"Seandainya dinyatakan bersalah kemudian dihukum, hukumannya dikurangi masa tahanan. Jadi tetap untuk kasus hukumnya masih berlanjut hanya masa penahanannya saja yang habis," ucapnya.

Baca juga: Geger Abah Sarna Talak Istrinya, Noni Gadis 17 Tahun, Kakak Noni: Sangat Merendahkan Keluarga Kami

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved