Pemberkasan CPNS 2019, Ini 9 Dokumen yang Wajib Diunggah oleh Peserta yang Lulus Tes CPNS
Selamat bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019! Jangan lupa, buat Anda yang lulus, langkah berikutnya yang harus dilakukan pemberkasan.
Masa Sanggah
BKN juga menyediakan masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS 2019.
Paryono menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.
Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, bisa menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri melalui portal SSCN.
Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP Peserta yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Seperti diketahui, hasil akhir seleksi CPNS 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).
Hal tersebut sebagaimana diinformasikan oleh Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
"Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020 telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019."
"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020 besok," ucapnya.
Baca juga: Cek Kelulusan CPNS 2019 Hari Ini, Bisa di sscn.bkn.go.id atau di 64 Link Ini
Penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik
Paryono mengatakan, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Selain itu, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP juga akan dilakukan secara digital (digital signature).
"Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/para-peserta-tes-cpns-2020-hari-pertama-mendapat-pengarahan-dulu.jpg)