Sudah Pasti, 18 Provinsi Ini Tak Naikan Upah Minimun 2021, Berikut Daftarnya, Jawa Barat Temasuk

18 provinsi itu sepakat melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19

Editor: Siti Fatimah
Tribunnews.com
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah 

Adapun, 18 provinsi yang akan melaksanakan SE tentang upah minimum 2021 yakni:

Baca juga: Serangan di Basilika Notre Dame di Nice saat Misa Pagi, Tiga Orang Tewas Satu di Antaranya Dipenggal

1. Jawa Barat

2. Banten

3. Bali

4. Aceh

5. Lampung

6. Bengkulu

7. Kepulauan Riau

8. Bangka Belitung

9. Nusa Tenggara Barat

10. Nusa Tenggara Timur

11. Sulawesi Tengah

12. Sulawesi Tenggara

13. Sulawesi Barat

14. Maluku Utara

15. Kalimantan Barat

16. Kalimantan Timur

17. Kalimantan Tengah

18. Papua

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved