Berlaku 5 Tahun, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan Masa Berlaku SIM
Setiap lima tahun sekali, pemilih surat izin mengemudi (SIM) harus memperpanjang masa berlaku SIM-nya.
TRIBUNJABAR.ID - Setiap lima tahun sekali, pemilih surat izin mengemudi (SIM) harus memperpanjang masa berlaku SIM-nya.
Jika terlambat melakukan perpanjangan, otomatis pemohon SIM harus melakukan penerbitan baru lagi yang tentunya prosedurnya berbeda ketika melakukan perpanjangan.
Maka dari itu, jika masa aktif SIM menjelang kedaluwarsa sebaiknya segera melakukan perpanjangan sebelum terlambat.
Untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut peryaratan perpanjangan SIM
- Membawa SIM lama
- Membawa KTP asli dan foto kopi
- Melakukan tes kesehatan
- Melakukan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah)
Mengenai biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon SIM berbeda-beda tergantung dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
Misalkan untuk melakukan perpanjangan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).
Pemohon SIM A akan dikenakan biaya resmi perpanjangan sebesar Rp 80 ribu.
Selain membayar biaya PNBP, pemohon juga wajib membayar tes kesehatan dan juga tes psikologi.
Untuk biaya tes kesehatan berkisar Rp 40 ribu (berbeda di beberapa daerah).
Sedangkan untuk tes psikologi seperti pemohon SIM di wilayah Jawa Tengah (Jateng) wajib membayar sebesar Rp 50 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/perpanjangan-sim-di-angkringan-drive-thru.jpg)