Cuti Bersama dan Libur Panjang pada Masa Pandemi, Menteri Kesehatan Terbitkan Surat, Berikut Isinya
Surat itu menyikapi cuti bersama dan libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 dalam situasi pandemi
Penulis: Agung Yulianto Wibowo | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNJABAR.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan surat per tanggal 22 Oktober 2020 yang ditujukan bagi gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Surat itu menyikapi cuti bersama dan libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 dalam situasi pandemi Covid-19.
Libur panjang ini dikhawatirkan adanya mobilitas yang tinggi antarsatu daerah ke daerah lainnya dan dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sarjana Kesehatan Masyarakat Diajak Bergabung Jadi Tim Relawan untuk Memutus Mata Rantai Covid-19
Dalam surat yang dikeluarkan itu, Menkes mengimbau agar pemda segera menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah faktor risiko terjadinya penularan Covid-19 pada saat cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan surat tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus selama cuti bersama dan libur panjang berlangsung.
Menkes meminta agar daerah bersama komponen terkait lebih menggencarkan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
Baca juga: Apakah Mandi Air Panas Bisa Mencegah Diri dari Covid-19? Berikut Penjelasan Singkatnya
Untuk mendukung sosialisasi berjalan optimal, pemda bekerja sama dengan stake holder terkait untuk mengintensifkan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan terhadap masyarakat.
Menkes juga mendorong pemda agar momentum cuti bersama dan libur panjang ini dimanfaatkan untuk mengubah perilaku masyarakat ke arah yang lebih bersih dan sehat.
Untuk itu, diharapkan ketersediaan sarana dan prasarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) lebih ditingkatkan jumlahnya, terutama di ruang-ruang publik yang menjadi tempat konsentrasi massa.
Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, daerah diimbau agar melakukan upaya pelacakan, pemeriksaan/tes laboratorium, dan penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan.
Hal itu dilakukan agar kasus baru bisa segera ditemukan dan tidak menjadi sumber penularan kluster baru di tengah masyarakat.
''Kami mengimbau kepada seluruh pemda untuk menyiapkan langkah antisipasi akan hal ini. Jumlah massa, mobilitas dan interaksi berpotensi besar untuk menularkan virus. Yang penting protokol kesehatannya ditaati, ini menjadi acuan kita untuk mengendalikan pandemi Covid-19,'' kata Menkes, dikutip dari Kemkes.id, Rabu (28/10/2020).
Dia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan libur panjang.
Baca juga: Satgas Covid-19 Luncurkan Sistem Bersatu Lawan Covid-19, Pantau Pelanggar Protokol Kesehatan
Jika tidak ada keperluan mendesak yang mengharuskan bepergian, sebaiknya tetap tinggal di rumah, terutama bagi kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid).
Namun, jika mengharuskan untuk keluar rumah pastikan dalam keadaan sehat serta harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Jika memiliki gejala seperti demam, batuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
''Kunci utama dalam pencegahan penularan Covid-19 adalah dengan disiplin, disiplin, dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,'' ucapnya. (agung yulianto wibowo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/corona-terawan.jpg)