Nasib Akhir Petinggi dan Jenderal Sunda Empire, Hakim Putuskan Bersalah, Divonis 2 Tahun

Ini dia nasib ketiga petinggi dan jenderal di Sunda Empire yang divonis bersalah oleh hakim.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sidang vonis tiga terdakwa Sunda Empire, Selasa (27/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang vonis Sunda Empire digelar hari ini.

Ketiga terdakwa yang merupakan petinggi Sunda Empire divonis bersalah dan mendapatkan hukuman penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung menyatakan terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana bersalah melakukan tindak pidana membuat keonaran sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan terdakwa Ki Ageng‎ Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Benny Eko Supriyadi, di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (27/10/2020).

Ketiga terdakwa itu merupakan pengurus organisasi Sunda Empire yang sempat menghebohkan lewat videonya tentang cita-citanya soal keadilan sosial di seluruh Dunia.

Ketiganya juga menyebut Sunda Empire punya tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian Dunia dan Sunda Empire memiliki anggota negara dan pemerintahan di Dunia.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa, pidana penjara masing-masing dua tahun," ucap Benny.

Atas putusan tersebut, ketiganya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut klaim-klaim yang disampaikan tidak berdasar.

‎Seperti pendirian PBB, NATO, hingga Pentagon berdiri di Bandung.

Jadi tersangka Rangga Sasana tiba di Mapolda Jabar. Masih pakai seragam bintang tiga.
Jadi tersangka Rangga Sasana tiba di Mapolda Jabar. Masih pakai seragam bintang tiga. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata hakim.

Dalam pasal yang didakwakan, salah s‎atu unsurnya ada keonaran yang ditimbulkan dari penyampaian informasi berita bohong.

"Oleh karena dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," kata dia.‎

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut empat tahun penjara oleh jaksa dari Kejati Jabar, Sukanda.

Jaksa Sukanda mengatakan, ‎para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia  terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa)
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) (Kolase Tribun Jabar)

Pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Nasib para terdakwa mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.

"Dituntut 4 tahun karena pertimbangannya para terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Sukanda di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (25/9/2020).

Selama persidangan pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi, selalu disertai tawa karena jawaban-jawaban dari para terdakwa yang dianggap halu atau halusinasi.

Seperti negara-negara harus daftar ulang di Kota Bandung sebagai tempat cikal bakal berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) hingga institusi kejaksaan dan pengadilan berada di bawah PBB.

Tak kalah jadi candaan, saat para terdakwa bisa mencairkan uang miliaran rupiah di luar negeri.

"Jadi untuk pembuktian unsur pasal dengan perbuatan terdakwa, kami tanyakan semua kepada mereka ihwal yang mereka sampaikan, seperti PBB lahir di Bandung dan sebagainya," ucap Sukanda.

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Nyatanya, kata Sukanda, di persidangan, para terdakwa tidak bisa membuktikan pernyataan-pernyataannya.

"Seperti kata Nasri Banks, soal PBB lahir di Bandung katanya berdasarkan buku yang dia baca saat di Aceh. Diminta bukunya, katanya bukunya kena tsunami," ucap Sukanda dengan tertawa.

Seperti diketahui, kasus ini ditangani Subdit Keamanan Negara Polda Jabar berawal dari viralnya video Nasri Banks dan Rangga Sasana berpidato di depan para pengikut Sunda Empire.

Pidato yang disampaikan tidak lazim.

Saat ditangani penyidik dengan melibatkan saksi ahli sejarah dan budayawan, pernyataan yang disampaikan Nasri Banks dan Rangga Sasana nyatanya diduga hanya kebohongan.

Baca juga: Petinggi Sunda Empire, Ranggasasana Sebut Dirinya Tak Layak Dihukum, Ini Pengakuannya

Baca juga: Dinilai Bikin Gaduh, Ranggasasana Sunda Empire Justru Minta ke Hakim agar Dibebaskan dari Tuntutan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved