Rabu, 3 Juni 2026

Komplotan Pencuri Beraksi di Bong China, Puluhan Relief Pemakaman Diembat

Empat orang anggota komplotan pencuri diciduk setelah beberapa kali berhasil menggasak barang berharga di dalam kuburan cina tersebut.

Tayang:
Editor: Ravianto
Didik Mashudi/Surya
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana dengan latar truk pengangkut relief yang dicuri pelaku di makam Bong Cino kepada awak media, Selasa (27/10/2020). 

 Kasus pencurian relief dan benda seni di makam Bong Cino ini telah berlangsung pada 22 Oktober 2020.

Makam yang diincar di areal makam Bong Cino milik keluarga Thomas Kurniadi warga Jl Brawijaya, Kota Kediri.

AKBP Miko Indrayana kepada awak media menjelaskan, awalnya Teguh dihubungi pelaku DN yang masih buron lewat pesan WhatsApp untuk mencari relief untuk dibeli.

Selanjutnya Teguh menghubungi SR yang masih buronan untuk mencari dan membeli relief dengan harga Rp 400.000 per potong.

Relief tersebut ada di komplek makam Bong Cino.

Setelah mendapatkan order, selanjutnya SR menghubungi tersangka Ispan Susanto untuk mencarikan relief yang dipesan oleh Teguh.

Setelah menemukan relief yang sesuai dengan pesanan, pelaku SR dan Teguh kemudian mendongkel relief dengan linggis dan menggali tanah dengan cangkul.

Setelah mendapatkan reliefnya, kemudian tersangka menghubungi Kasiman untuk mencari kendaraan pengangkut.

Kasiman kemudian menyiapkan truk pengangkut nopol S 8970 ND.

Untuk mengangkut relief, para pelaku juga membeli ban bekas sepeda motor untuk alas relief curian di atas truk.

Selanjutnya komplotan pencuri relief memindahkan relief yang sudah dicongkel ke atas truk.

Sesuai rencana relief curian ini akan dibawa dengan tujuan Jakarta.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, 10 ban bekas sepeda motor, 15 potong relief makam Tionghoa, satu unit truk nopol S 8970 ND warna kuning milik Basuki.

Petugas juga mengamankan HP, STNK truk, uang tunai Rp 7 juta, kartu ATM BRI dan BCA, mobil Isuzu Panther nopol S 835 WJ warna biru metalik berikut STNK.

"Tersangka pencurian bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. (Didik Mashudi/Surya)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Relief Makam Bong Cino di Kota Kediri

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved