Banyak Status Peserta yang Dicabut, Kartu Prakerja Akan Buka Gelombang 11, Begini Cara Daftarnya

Siap-siap, pemerintah kemungkinan bakal membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 11.

Editor: Giri
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Prakerja. 

Untuk mendaftar program tersebut, harus terlebih dahulu membuat akun di laman prakerja.go.id.

Berikut cara daftar akun dan mendaftar dan bergabung dalam gelombang pendaftaran program Kartu Prakerja:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

2. Siapkan nomor kartu keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS

Baca juga: Di Bumi Wangi Kabupaten Bandung Bukan Banjir Bandang, Cuma Air Meluap ke Jalan karena Selokan Mampet

Baca juga: Nomor 1 Ajax dan Nomor 2 Liverpool, Pelatih Persib Robert Alberts Ternyata Suka 2 Klub Lain

373.745 Dicabut Kepesertaannya

Head of Communciations PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan, sebanyak 28.786 penerima Kartu Prakerja gelombang 9 telah dicabut kepesertaannya lantaran tidak membeli pelatihan pertama mereka

"Untuk gelombang 9, 28.786 kepesertaan sudah dicabut," ujar dia kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Sebelumnya, jumlah penerima program yang dicabut kepesertaannya pada gelombang pertama hingga 8 sebanyak 344.959 orang.

Dengan demikian secara keseluruhan, jumlah peserta yang telah dicabut kepesertaannya berjumlah 373.745 orang.

Di dalam Permenko No. 11 Tahun 2020 dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.

Louisa pun menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal di-blacklist sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved