Banyak Status Peserta yang Dicabut, Kartu Prakerja Akan Buka Gelombang 11, Begini Cara Daftarnya

Siap-siap, pemerintah kemungkinan bakal membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 11.

Editor: Giri
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Prakerja. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Siap-siap, pemerintah kemungkinan bakal membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 11.

Hal itu dikarenakan banyaknya penerima program yang dicabut kepesertaannya pada gelombang-gelombang sebelumnya lantaran tidak membeli pelatihan pertama.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin, menyatakan, dana pelatihan dan insentif peserta Kartu Prakerja yang dikembalikan ke kas negara kemungkinan bakal digunakan untuk gelombang 11 yang bakal dibuka.

"Kemungkinan ya (dana yang dikembalikan) akan digunakan untuk batch 11," ujar Rudy Salahuddin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Namun demikian, Rudy yang juga salah satu deputi di Kemenko Perekonomian itu tak memberikan penjelasan lebih lanjut kapan pendaftaran gelombang 11 Kartu Prakerja bakal dibuka.

Untuk diketahui program Kartu Prakerja dibentuk dengan harapan dapat membuat pesertanya mengembangkan kompetensi kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun ini.

Perinciannya yaitu sebesar Rp 5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp 13,45 triliun, dana survei Rp 840 miliar, dan project management office (PMO) Rp 100 juta.

Setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta.

Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).

Selanjutnya, insentif penuntasan pelatihan Rp 600 ribuper bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150 ribu.

Untuk bisa mendaftar program Kartu Prakerja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved