Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan KPK, Harus Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, Budi Budiman, Jumat (23/10/2020).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, Budi Budiman, Jumat (23/10/2020).
Budi adalah tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Budi Budiman menyandang status tersangka dalam kasus ini sejak 26 April 2019.
Baca juga: Profil Singkat Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang Ditahan KPK, Meroket usai Jadi Juragan Angkot
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Ghufron mengatakan, Budi akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK C1.
Patut diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditangkap KPK, Roda Pemerintahan Jalan Seperti Biasa
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Amin Santono (anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (anggota DPR RI 2014-2019), dan Natan Pasomba (pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).
Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Di Indramayu, Herman Khaeron Minta Masyarakat Hindari Ketertarikan Memilih Atas Dasar Politik Uang
Konstruksi perkaranya, awal tahun 2017 Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.
Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan DAK dan Budi bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan DAK.
Pada Mei 2017, pemerintah Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada pemerintah pusat dengan total sebesar Rp32,8 miliar dan DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar, antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 miliar dan Bidang Irigasi senilai Rp5,94 miliar.
Pada Agustus 2017, Budi Budiman kembali bertemu Yaya Purnomo. Dalam pertemuan tersebut, Budi meminta bantuan Yaya Purnomo untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dari tahun sebelumnya, dan kemudian Yaya Purnomo berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.
Setelah adanya komitmen Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya, Budi diduga memberi uang sebesar Rp200 juta kepada Yaya Purnomo.