Rabu, 6 Mei 2026

VIDEO DH Edar 250 Gram Tembakau Sintesis, Ditangkap Polisi Cimahi

Pelaku terduga pengedar tembakau sintetis 250 gram, DH tak berkutik ketika digiring Polisi menuju depan ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Tayang:
Penulis: Ery Chandra | Editor: yudix

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pelaku terduga pengedar tembakau sintetis 250 gram, DH tak berkutik ketika digiring Polisi menuju depan ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Pria mengenakan penutup muka warna hitam, pakaian biru dipadu celana jeans tersebut seolah hanya bisa pasrah. Ketika empat orang anggota Polisi yang menempel lekat hingga lokasi konferensi pers bersama awak media.
 
"Dua bulan yang lalu, tinggal di rumah. Di Cibubur baru dua bulanan lah. Ini beli jadi, dicampur tembakau," ujar DH, di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 333, Kota Cimahi, Jumat (23/10/2020), petang.  
Saat ditanya perihal dugaan tindakan yang telah dilakukannya sekitar empat bulan lalu. Tak banyak kata-kata yang keluar langsung dari mulutnya tersebut. Termasuk saat Kepala SatNarkoba Polres Cimahi dan wartawan yang bertanya.
 
Sementara itu, Kepala SatNarkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menyampaikan anggota timnya melakukan penangkapan pada hari ini pukul 07.00 WIB, pagi. Sebelumnya memperoleh laporan dari warga. Proses pengintaian pun berlangsung satu bulan.
 
Lantas, ketika melakukan penggeledahan memperoleh barang bukti di kontrakan terduga kawasan Bandung Barat. Yakni sebanyak 250 gram berupa paket narkotika.
 
Untuk peredaran tersebut, terduga melakukan proses transaksi melalui akun media sosial instagram. Barang bukti itu dibelinya dari wilayah Kota Bandung.
 
Menurutnya, pada saat penggeledahan di kediaman DH memperoleh 250 gram barang bukti. Ketika melakukan interogasi terhadap terduga, paket-paket pun dalam kondisi terkemas siap edar.
 
"Sebanyak 98 paket. Kemudian, yang dibungkus ini sebanyak 28. Kemudian paket 5 gram sebanyak 25. Hasil keterangan terduga, mereka melakukan peredaran sudah berkisar empat bulanan," katanya di lokasi serupa. 
Penjualan tembakau sintetis, dia bilang empat bulan lalu bermula dari wilayah Jalan Simpang Cimahi. Lalu, beralih di kawasan Jalan H. Gofur, Desa Tanimulya, Bandung Barat.
 
Terduga melakukan transaksi, katanya via daring. Memanfatkan media sosial instagram bernama "Mr Glow.id". Pelaku membeli barang dengan menempel pada akun tersebut.
 
"Dikirim melalui jasa. Setelah itu dipaketkan sendiri oleh terduga dengan cara online, juga melalui akun instagramnya sendiri," katanya.
 
Berdasarkan pengakuan terduga, barang bukti yang diamankan berasal dari wilayah Kota Bandung. Peredaran selain di Kota Cimahi, juga melebar menuju luar kota.
 
"Penempelan ini di Cimahi. Untuk konsumennya bisa anak sekolah, bisa juga orang-orang yang sudah dewasa," ujarnya.
 
Nasrudin menyatakan harga satu bungkus tembakau sintetis dua gram Rp. 200 ribu, dan lima gram Rp. 450 ribu. Dari hasil penjualan terduga mendapatkan keuntungan Rp. 50 ribu per paket.
 
Polisi pun menjerat terduga dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup. Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda Rp. 10 miliar.
Penulis: Ery Chandra
Video Editor: Wahyudi Utomo
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved