SIAP-SIAP, Satlantas Polres Majalengka Bakal Gelar Razia, Lengkapi Surat Kendaraan Anda

Menurut Kasat Lantas, pelanggaran yang menjadi fokus utama pada Operasi Zebra 2020 kali ini, ada 8 pelanggaran prioritas.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Saat salah satu petugas Satlantas Polres Majalengka memberhentikan salah satu pengendara motor beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Siap-siap bikers, Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, akan menggelar Operasi Zebra selama dua pekan yang akan dimulai sejak tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang.

Seperti kegiatan sebelumnya, beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, siap menjadi incaran utama kepolisian

Operasi ini juga digelar secara serentak seluruh Indonesia.

Baca juga: Ditemui di Kampungnya, Waga Cilengkrang Curhat Pada Calon Bupati Bandung Yena Iskandar Masoem

“Operasi Zebra 2020, kami mulai dari 26 Oktober selama dua pekan, jadi sampai 8 November. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Kasat Lantas, pelanggaran yang menjadi fokus utama pada Operasi Zebra 2020 kali ini, ada 8 pelanggaran prioritas.

Antara lain, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kenalpot brong/resing dan kelebihan muatan.

Selain itu, melawan arus dan over dimensi serta berbagai pelanggaran lainnya juga menjadi target sasaran petugas.

“Tujuan Operasi Zebra ini agar berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Selain itu, kami harapkan pula tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman,” ucapnya.

Baca juga: Kata Ketua DPRD Majalengka tentang Wacana Perubahan Nama IAIN Syekh Nurjati Cirebon ke UIN

Kemudian, kata dia, tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Majalengka, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK maupun kelengkapan kendaraan lainnya,” jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved