KABAR BAIK Diskon Tiket Pesawat di 13 Bandara, Berikut Daftar Bandara dan Besarnya Potongan Tiket

Diskon tiket pesawat yaitu penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) dari 13 bandara.

Editor: Adi Sasono
Tribunnews/Jeprima
Aktivitas penumpang saat berada di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). PT Angkasa Pura II Persero tetap menerapkan protokol Covid-19 para penumpang pun diwajibkan membawa persyaratan seperti identitas diri, dokumen penerbangan dan hasil rapid test atau PCR test negatif Covid-19, Ketatnya persyaratan bagi penumpang pesawat yang akan berpergian membuat kondisi bandara sepi dari biasanya. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan stimulus diskon tiket pesawat untuk meringankan beban konsumen penerbangan Tanah Air.

Stimulus itu berupa penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal sebagai Passenger Service Charge ( PSC) untuk penumpang dari 13 bandara.

Stimulus ini diberikan untuk mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.

“Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah,” kata President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: KISAH CINTA Abah Sarna Usia 78 Tahun Nikahi Gadis 17 Tahun, Ditantang Neng Noni, Kapan Mau Kawin?

Baca juga: ABG 17 Tahun yang Nikahi Kakek 78 Tahun Ingin Segera Punya Momongan: Satu Saja Cukup

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menandatangani kesepakatan bersama pemberian stimulus penerbangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara bersama dengan Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero) dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca).

Penghapusan PSC diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober-31 Desember 2020, sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.

Menurut Awaluddin, PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, tetapi bukan dari penumpang pesawat, melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.

Baca juga: Wah,Harga Tiket Pesawat Jadi Murah? Pemerintah Hapus Airport Tax 13 Bandara, Ini Daftarnya

Baca juga: Hanya Sampai 12 Oktober Garuda Indonesia Tawarkan Tiket Pesawat dengan Diskon Hingga 45 Persen

Ia menjelaskan, penghapusan biaya PSC bagi penumpang berlaku di lima bandara keberangkatan domestik Angkasa Pura II, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong), dan Banyuwangi.

Selama ini, tarif PSC yang ditambahkan pada tiket penumpang untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 130.000 per penumpang dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp 85.000 per penumpang.

Lalu, Bandara Halim Perdanakusuma Rp 50.000 per penumpang, Bandara Silangit Rp 60.000 per penumpang, Bandara Banyuwangi Rp 65.000 per penumpang, dan Bandara Kuala Namu Rp 100.000 per penumpang.

“Dengan stimulus ini, biaya PSC tidak lagi dikenakan kepada penumpang,” ujar dia.

Ia menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai menambah frekuensi terbang di rute yang sudah ada, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

“Stimulus ini diyakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” katanya.

Dampak yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor).

Menurut Awaluddin, sepanjang Januari-September 2020, jumlah total pergerakan penumpang (berangkat, datang, transit) di 19 bandara PT Angkasa Pura II baik itu rute internasional dan domestik mencapai 27,30 juta orang.

Pada periode yang sama, jumlah penumpang yang berangkat di penerbangan rute domestik di lima bandara dalam skema insentif PSC (Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Kualanamu, Silangit, Banyuwangi) adalah sebanyak 7,40 juta orang atau mencapai 68 persen dari total penumpang yang hanya berangkat di rute domestik di 19 bandara.

Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah penumpang yang berangkat di rute domestik mencapai 5,51 juta orang atau sekitar 75 persen dari total penumpang berangkat di lima bandara tersebut.

“Data ini menandakan bahwa lima bandara yang termasuk di dalam skema insentif PSC memiliki kontribusi cukup signifikan dalam lalu lintas penerbangan di 19 bandara PT Angkasa Pura II," kata dia.

"Kami akan berkoordinasi dengan maskapai agar program stimulus ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam upaya meningkatkan utilisasi penerbangan,” ujar dia lagi.

PT Angkasa Pura II bersama stakeholder di bandara juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi ini guna mewujudkan bandara yang aman, sehat, dan higienis.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, stimulus ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pariwisata di Indonesia.

Atas dasar itu, tak semua bandara akan mendapatkan insentif ini.

“Jadi memang pada awalnya ini semua di-address ke pariwisata. Saya sekaligus menjawab kenapa Surabaya tidak dimasukkan, karena ini sekali lagi di-address untuk pariwisata. Sehingga agar tidak salah alamat,” ujar Novie dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Sabtu (24/10/2020).

Berikut daftar 13 bandara yang tarif tiket pesawatnya didiskon pemerintah:

  1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
  2. Bandara Hang Nadim (BTH)
  3. Bandara Kualanamu Medan (KNO)
  4. Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS)
  5. International Yogyakarta Kulon Progo (YIA)
  6. Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP)
  7. Bandara Internasional Lombok Praya (LOP)
  8. Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG)
  9. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
  10. Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ)
  11. Bandara Silangit (DTB)
  12. Bandara Banyuwangi (BWX)
  13. Bandara Adi Sucipto (JOG)

Diskon dari APBN

Novie menjelaskan, mulanya stimulus ini akan dianggarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sebab, stimulus ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah ke sektor parawisata di masa pandemi Covid-19.

“Sebenarnya budget ini awalnya dialokasikan ke Kementerian Pariwisata, sehingga kita tidak bisa lepas dari tempat-tempat parawisata yang awalnya ditujukan untuk diberikan stimulus,” kata Novie.

Novie pun berkeyakinan dengan adanya insentif airport tax ini bisa mendongkrak sektor pariwisata di dalam negeri yang tengah terpuruk karena pandemi Covid-19.

“Diharapkan dengan adanya stimulus ini masyarakat akan dapat keringanan biaya perjalanan dengan maskapai ke berbagai tujuan yang akhirnya memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Penurunan Tarif Tiket Pesawat Setelah Didiskon Pemerintah?"

 
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved