Ingin Umrah? Ibadah Umrah Tahap 3 Dibuka Mulai 1 November, Ada Penyesuaian Biaya, Ini Alasannya
Akibat pandemi dan perubahan banyak komponen harga, harga umrah berpotensi naik sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta
"Ada beberapa travel yang membuat harga di awal November dengan kenaikan nominal sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta dari harga normal," ujar Zaki. Selain itu,
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama sudah menjelaskan bahwa akan ada penyesuaian harga umrah yang diakibatkan pandemi Covid-19 yang belum kunjung rampung.
Syarat dan protokol kesehatan umrah Terkait biaya umrah, Zaki mengatakan bahwa biaya umrah termurah normalnya sekitar Rp 20 juta.
Baca juga: Mulai 1 November, Arab Saudi Buka Umrah untuk Jemaah Luar Negeri
Namun, akibat pandemi dan perubahan banyak komponen harga, harga umrah berpotensi naik sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.
Tidak hanya memperhatikan biaya ibadah umrah, calon jemaah juga sebaiknya memperhatikan apa saja protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama umrah.
Jemaah dapat diberangkatkan pada masa pandemi Covid-19 setelah memenuhi kriteria persyaratan sebagai berikut:
Berusia antara 18-65 tahun (mengikuti regulasi Arab Saudi)
Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid)
Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/SWAB Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan selama di Indonesia, penerbangan, dan di Arab Saudi Jemaah perlu dikarantina paling lama 3 hari baik di asrama haji maupun tempatnya lainnya yang disetujui oleh pemerintah
Penerbangan selama pandemi dianjurkan direct flight atau 1 kali transit (dengan 1 PNR dan tidak lama transitnya)
Pemberangkatan dam pemulangan jemaah hanya difokuskan melalui bandara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, Bandara Kualanamu (Batam, Manado, dan Bali, sedang diusulkan pihak Imigrasi ke Kemenhub)
Baca juga: Kakek 78 Tahun Nikahi Gadis 17 Tahun, Abah Sarna: Sudah Cita-Cita Abah Nikahi Gadis
Untuk tetap menjaga pelayanan dan kemungkinan banyaknya regulasi baru maka penyelenggara diperkenankan untuk menambah biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, regulasi dari Arab Saudi yang sudah keluar berkenaan keamanan umrah masa pandemi, antara lain:
Kuota pembatasan yang diperkenankan untuk umrah dan shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, di tahap ketiga bagi warga Arab Saudi, ekspatriat dan jemaah dari luar negara Arab Saudi kuota umrah 20.000 per hari dan 60.000 per hari bagi yang ingin shalat di Haramain.