Ingin Umrah? Ibadah Umrah Tahap 3 Dibuka Mulai 1 November, Ada Penyesuaian Biaya, Ini Alasannya
Akibat pandemi dan perubahan banyak komponen harga, harga umrah berpotensi naik sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabar gembir bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah Umrah. Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah secara bertahap mulai 4 Oktober 2020.
Selanjutnya direncanakan akan dibuka lagi tahap 3 dan dibuka mulai 1 November 2020.
Namun seperti tahap sebelumnya, untuk biaya Umrah tentu akan ada penyesuain biaya, seperti biaya untuk tes PCR serta biaya lain yang perlu disesuaikan selama Umrah saat pandemi Covid-19 ini.
Baca juga: Wah,Harga Tiket Pesawat Jadi Murah? Pemerintah Hapus Airport Tax 13 Bandara, Ini Daftarnya
Dikutip dari Kompas.Com, sebelumnya, pelaksanaan umrah ditangguhkan sejak awal Maret 2020 karena adanya pandemi virus corona yang menyebar di hampir semua negara di dunia.
Dalam pembukaan ibadah umrah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengungkapkan, ada 4 tahap yang harus dilakukan calon jemaah.
Untuk tahap 1, pembatasan kapasitas jemaah maksimal 6.000 orang, tahap 2 sebanyak 15.000 jemaah diizinkan untuk melakukan ibadah umrah atau setara dengan 75 persen kapasitas normal.
Selanjutnya, untuk tahap 3 akan dimulai pada 1 November 2020 dengan kuota 100 persen bagi jemaah luar Saudi dari negara yang dinilai tak berisiko secara kesehatan.
Adapun tahap 4 memungkinkan jemaah luar negeri dapat beribadah umrah, tetapi saat ini waktunya belum ditentukan.
Baca juga: UMRAH di Arab Saudi Sudah Dibuka Lagi, Pelaksanaannya Berbeda dengan Sebelumnya
Kuota Umrah Naik Jadi 15.000 Potensi kenaikan Rp 5 juta hingga Rp 7 Juta Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim
Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaki Zakariya mengatakan, apabila izin mengirimkan jemaah umrah sudah diberikan, pihaknya menyebut ada potensi kenaikan biaya umrah di masa pandemi.
"Sudah bisa dipastikan umrah di masa pandemi akan ada potensi kenaikan harga, baik untuk jemaah waiting list (yang mendaftar sebelum pandemi) maupun bagi jemaah baru," ujar Zaki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Menurut Zaki, hal ini berkaitan dengan semua perubahan biaya karena pandemi Covid-19, misalnya kenaikan pajak baru sebesar 15 persen di Arab Saudi.
Selain itu, lonjakan biaya juga dipengaruhi adanya protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Hanya Boleh Ibadah Tiga Jam, Jemaah Umrah Dilarang Sentuh Kabah dan Hajar Aswad
Di antaranya karena adanya biaya uji PCR Covid-19 yang dilakukan sebelum dan setelah melaksanakan umrah, perlunya karantina sebelum berangkat, kamar di hotel yang hanya boleh diisi maksimal 2 orang, dan bus yang hanya boleh diisi sebanyak 40 persen atau maksimal 21-22 orang.
Zaki menambahkan, potensi kenaikan juga berlaku untuk biaya tiket karena jumlah penumpang hanya 70-80 persen dalam suatu kendaraan, potensi kenaikan visa, dan banyaknya regulasi baru yang berpotensi menaikkan harga paket umrah.