Pilkada Cianjur 2020, Temuan Pelanggaran Kampanye Kepala Desa Diteruskan ke Kepolisian
Bawaslu Kabupaten Cianjur meneruskan dugaan pelanggaran kampanye kepala desa kepada pihak
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Bawaslu Kabupaten Cianjur meneruskan dugaan pelanggaran kampanye kepala desa kepada pihak kepolisian melalui Sentra Gakkumdu.
Kasus ini dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemilihan terkait Kepala Desa AM yang menjabat sebagai Kepala Desa Pusakasari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur.
Kasus berawal dari temuan adanya video viral empat orang kepala desa beserta camat di Kecamatan Leles yang menyatakan dukungan kepada calon bupati.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna mengatakan pada video yang viral di media sosial itu ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kepala desa.
Baca juga: BPBD Kota Sukabumi Susuri Sungai Cipelang, Antisipasi Meluapnya Air Sungai Saat Hujan Tiba
Tatang mengatakan pada video yang berdurasi sekitar 24 detik itu empat kepala desa, yakni Kepala Desa Pusakasari, Kepala Desa Sukamulya, Kepala Desa Sukasirna dan Kepala Desa Negasari menyatakan dukungan kepada calon bupati.
"Video yang sudah viral itu, diambil di Kantor Kecamatan Leles," ujar Tatang, Rabu (21/10/2020).
Tatang mengatakan empat orang kepala desa, beserta camat Leles sudah memenuhi undangan Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan, Hadi Dzikrinur mengatakan dengan beredarnya video tersebut diduga melanggar pasal 71 ayat (1) yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca juga: Hadirkan Konektivitas di Seluruh Negeri Demi Wujudkan Kedaulatan Telekomunikasi
Lalu ada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undan dan
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa huruf: b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewawajibannya; d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarkat tertentu; j. ikut serta dan /atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k. melanggar sumpah janji jabatan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Sanksi 1.
Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). 2. UU No. 6 Tahun 2014:
Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
"Jadi saat ini prosesnya ada di kepolisian untuk melakukan penyidikan," kata Hadi.